KALIMANTAN SELATAN — Keputusan ini menjadi pukulan bagi ambisi Prancis menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan total media sosial bagi remaja. RUU yang disahkan bulan lalu itu dianggap cacat prosedural karena mewajibkan semua pengguna, termasuk orang dewasa, membuktikan usia mereka tanpa menjelaskan teknis pelaksanaannya.
Alasan Mahkamah Membatalkan RUU
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa aturan tersebut secara inheren mengharuskan setiap orang—dewasa maupun anak—membuktikan usia sebelum mengakses platform digital. Namun, pembuat undang-undang gagal menetapkan batasan dan mekanisme yang jelas untuk proses verifikasi tersebut.
"Dengan melarang anak di bawah umur lima belas tahun mengakses layanan online tertentu, undang-undang ini secara inheren mengharuskan setiap orang, bahkan orang dewasa, untuk membuktikan usia mereka sebelum mengaksesnya," demikian bunyi putusan pengadilan.
"Namun, dengan gagal menentukan kondisi dan batasan bagaimana pembuktian tersebut harus diberikan, legislatif tidak menetapkan jaminan hukum yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ini," lanjut putusan tersebut.
Lobi Politik dan Dukungan Macron
Pembatalan ini tidak mengakhiri perjuangan pemerintah. Presiden Macron telah memerintahkan Perdana Menteri Sebastien Lecornu untuk menyusun ulang draf RUU dengan mempertimbangkan keberatan pengadilan. Macron sebelumnya menegaskan komitmennya melalui akun media sosial resminya.
"Saya berkomitmen untuk ini, dan sekarang sudah dipilih: media sosial akan dilarang untuk anak di bawah 15 tahun mulai tahun ajaran baru. Terima kasih kepada para anggota parlemen. Sekarang terserah Dewan Konstitusi untuk memutuskan, kemudian bertindak untuk membuat langkah ini nyata dan melindungi anak-anak kita secara online," tulis Macron di platform X pada Juli 2026.
Perbandingan dengan Kebijakan Global
Langkah Prancis mengikuti jejak Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform seperti Facebook, TikTok, Twitch, dan YouTube. Kebijakan Australia itu kini menghadapi gugatan hukum dari perusahaan media sosial.
Sejumlah studi menunjukkan larangan semacam ini tidak sepenuhnya efektif. Anak-anak masih menemukan celah untuk mengakses platform meskipun sudah ada pembatasan usia.
Gelombang Regulasi di Eropa dan Amerika
Prancis bukan satu-satunya negara yang mengkaji kebijakan ini. Denmark dikabarkan hampir mengesahkan aturan serupa, sementara Inggris masih mempertimbangkan opsi larangan serupa. Di Amerika Utara, regulator Kanada telah mengajukan RUU larangan media sosial untuk pengguna berusia 16 tahun ke bawah.
Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian telah mengajukan legislasi untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Namun, aturan tersebut tidak bersifat larangan total dan umumnya hanya mewajibkan persetujuan orang tua.
Bagi pengguna muda di Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital semakin menjadi perhatian global. Namun, efektivitas kebijakan semacam ini masih menjadi perdebatan, terutama soal privasi data dan kebebasan berekspresi.