BANJARBARU — Seorang pria warga Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan hukum setelah kedoknya sebagai anggota polisi palsu terbongkar. SA (26) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (29/7).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban yang mengaku ditipu hingga jutaan rupiah. Pelaku dan korban ternyata telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan, sehingga korban lebih mudah percaya pada setiap alasan yang disampaikan pelaku.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan, kasus ini bermula pada 26 Mei 2026. Saat itu, pelaku menawari korban pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru.
"Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujar Kardi di Banjarbaru, Sabtu.
Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen identitas. Namun, bukannya proses administrasi, pelaku justru mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai dalih. Total permintaan itu antara lain:
Setelah semua permintaan awal dipenuhi, pelaku kembali berdalih. Ia menyebut KTP korban digunakan untuk pinjaman daring sehingga meminta tambahan uang Rp 2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut.
"Korban kembali dimintai uang sebesar Rp 2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kardi.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan menjanjikan akan memanggil korban menghadap Kapolres Banjarbaru. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Korban yang mulai curiga meminta kepastian dan akhirnya meminta seluruh uangnya dikembalikan setelah merasa menjadi korban penipuan.
Permintaan itu ditolak pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang yang diterima pelaku melalui transfer tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan kasus ini membuka fakta baru. Polisi menemukan bahwa modus serupa telah dilakukan pelaku terhadap korban lain di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," ungkap Kardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan. Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat diminta segera melakukan verifikasi kepada instansi terkait apabila menemukan modus serupa.