KALIMANTAN SELATAN — Manajemen PT Pos Indonesia secara resmi menyatakan tidak mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Selasa (14/7/2026), perseroan menjelaskan bahwa dana yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah dijadwalkan.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6," tulis manajemen Pos Indonesia.
Untuk mengatasi situasi ini, Pos Indonesia telah mengirimkan surat resmi ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berisi permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah. "Penyebabnya adalah kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," terang manajemen.
Kesulitan arus kas ini sejalan dengan laporan keuangan terakhir Pos Indonesia per 30 Juni 2025. Laba tahun berjalan perusahaan anjlok dari Rp 248,52 miliar pada Juni 2024 menjadi hanya Rp 117,80 miliar di periode yang sama tahun 2025. Artinya, laba bersih Pos Indonesia menyusut lebih dari setengahnya dalam waktu satu tahun.
Di sisi lain, total liabilitas perusahaan justru membengkak menjadi Rp 9,89 triliun hingga Juni 2025. Sementara total ekuitas yang dimiliki perseroan tercatat sebesar Rp 9,02 triliun pada periode yang sama. Rasio utang yang hampir menyamai ekuitas ini menunjukkan tekanan keuangan yang cukup berat.
Gagal bayar ini tentu menjadi pukulan bagi para pemegang sukuk, terutama investor ritel dan institusi yang mengandalkan imbal hasil berkala. Pos Indonesia belum memberikan kepastian kapan dana tersebut akan dibayarkan, selain menyatakan tengah mengupayakan restrukturisasi pembayaran melalui mekanisme KSEI.
Sebagai BUMN yang selama ini mengandalkan bisnis logistik dan jasa keuangan, Pos Indonesia menghadapi tantangan berat di tengah perubahan perilaku konsumen yang beralih ke layanan digital. Penurunan volume surat dan dokumen fisik, serta persaingan ketat di sektor kurir, menjadi faktor struktural yang menekan bisnis perseroan.
Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham mengenai langkah penyelamatan yang akan ditempuh. Namun, kondisi ini menjadi ujian serius bagi manajemen Pos Indonesia untuk membenahi arus kas dan struktur pendanaan ke depan.