KALIMANTAN SELATAN — Penurunan harga gas industri nonsubsidi menjadi instrumen utama pemerintah dalam meredam gelombang PHK di sektor padat karya. Langkah ini diungkapkan Said Iqbal di Jakarta, Senin (29/6), merespons laporan Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea yang menyebut adanya potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu pekerja di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan yang dikutip ANTARA.
Pemerintah memfokuskan intervensi pada industri keramik, granit, dan tekstil. Ketiga sektor ini dinilai paling rentan terhadap tekanan biaya produksi dan fluktuasi pasar global. Said Iqbal menegaskan bahwa penurunan harga gas bertujuan mengembalikan daya saing perusahaan agar tidak melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja.
Selain sektor keramik, upaya mitigasi juga dilakukan terhadap industri komponen otomotif. Dua perusahaan di Jawa Timur, PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki, sempat berencana merelokasi 50 persen lini produksinya ke Vietnam. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana itu berhasil ditekan menjadi hanya tiga hingga lima lini produksi.
Said Iqbal menjelaskan bahwa untuk perusahaan Grup Yazaki, pengurangan tenaga kerja akan dilakukan secara alamiah. Berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, jumlah pekerja berkurang melalui tidak diperpanjangnya kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal.
“Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama serikat pekerja aktif memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi jika PHK tidak dapat dihindari. Said Iqbal mengaku turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dalam situasi di mana PHK tak terelakkan, pemerintah memastikan pembayaran hak-hak pekerja berjalan sesuai ketentuan. Said Iqbal menekankan pendekatan preventif lebih diutamakan ketimbang sekadar mengawal pesangon.
“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Said Iqbal.
Langkah ini menjadi uji coba bagi efektivitas kebijakan harga gas industri sebagai alat proteksi tenaga kerja. Jika berhasil, skema serupa berpotensi diterapkan pada sektor padat karya lain yang mengalami tekanan serupa di tengah perlambatan ekonomi global.