TANJUNG — Aksi damai yang diikuti sekitar 130 sopir dan 130 unit truk roda enam ini berujung pada kesepakatan dengan pemerintah daerah dan Pertamina. Dalam rapat dengar pendapat, diputuskan setiap kendaraan roda enam berhak mengisi bio solar subsidi minimal 80 liter per unit.
Sebelum menuju gedung DPRD, para sopir berkumpul di Jalan Nan Sarunai, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Konvoi truk mendapat pengawalan ketat dari Satlantas Polres Tabalong untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana menyebut aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap tuntutan serupa di sejumlah daerah. "Solidaritas terhadap tuntutan serupa yang disuarakan komunitas sopir di sejumlah daerah terkait distribusi dan harga bio solar subsidi," jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Mustafa menghasilkan beberapa poin penting, selain kuota 80 liter per unit. Para sopir juga menuntut transparansi distribusi solar subsidi dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mereka meminta proses daftar ulang barcode yang diblokir dipermudah. Para sopir juga keberatan jika pengisian bio solar selalu diarahkan untuk membeli Dexlite yang harganya lebih mahal.
Wakil Bupati Tabalong M Habib Taufani Alkaf dan Ketua DPRD Riza Fahlipi turut hadir menemui massa aksi. Dandim 1008 Tabalong Letkol Infanteri Alexander Allan Primadi serta unsur Forkopimda juga ikut serta dalam pertemuan tersebut.
Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam penandatanganan bersama oleh pihak terkait. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas kelangkaan solar yang menghambat aktivitas angkutan barang di Kabupaten Tabalong.