BATULICIN — Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu tidak main-main soal kedisiplinan anggota dewan. Setiap ketidakhadiran dalam rapat-rapat resmi kini dicatat secara detail untuk memastikan kuorum terpenuhi dan keputusan yang diambil tetap sah.
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu H. Abdul Rahim, Senin, mengingatkan bahwa absensi bukan sekadar formalitas. Catatan kehadiran, menurut dia, menjadi alat ukur utama untuk menjaga marwah anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
"Seluruh anggota wajib hadir rapat dengar pendapat, rapat kerja maupun rapat paripurna," tegas Rahim dalam pernyataannya di Batulicin.
Absensi Jadi Alat Pantau Kinerja Anggota Dewan
Selama ini, kata Rahim, data ketidakhadiran anggota dewan langsung dicatat setiap kali rapat digelar. Langkah ini dilakukan untuk memantau kedisiplinan sekaligus memastikan syarat sah pengambilan keputusan terpenuhi.
BK DPRD Tanah Bumbu menilai, kehadiran aktif di setiap agenda dewan merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang wakil rakyat. Tanpa kehadiran, fungsi pengawasan dan legislasi yang diemban anggota DPRD bisa terganggu.
BK Minta Fraksi Atur Jadwal Lebih Ketat
Rahim juga meminta setiap fraksi di DPRD Tanah Bumbu untuk mengatur jadwal kegiatan anggotanya dengan lebih tepat. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka ketidakhadiran yang kerap terjadi.
"BK juga akan meminta setiap fraksi dapat mengatur jadwal yang tepat agar anggotanya dapat hadir pada setiap kegiatan," pintanya.
Ia menambahkan, persoalan kehadiran ini perlu segera ditindaklanjuti dengan rapat internal antara seluruh anggota DPRD dan Badan Kehormatan. Tujuannya, menghasilkan kesepakatan yang mengikat dan menjadi pengingat bagi semua pihak.
Apa Langkah Selanjutnya?
Rahim mendorong agar rapat internal segera digelar dalam waktu dekat. Ia berharap ada komitmen bersama yang dituangkan dalam aturan tertulis sehingga tidak ada lagi anggota yang abai terhadap kewajiban menghadiri rapat.
Langkah BK DPRD Tanah Bumbu ini menjadi sinyal bahwa pengawasan internal terhadap anggota dewan terus diperketat. Publik pun bisa menilai sendiri sejauh mana wakil rakyat menjalankan tugasnya melalui catatan kehadiran yang transparan.