BANJARMASIN — Rapat kerja gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan membahas penguatan tata kelola BLUD SMK Negeri, sekaligus menyiapkan regulasi perlindungan hukum bagi pengelolanya. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi. Turut hadir BPKAD, Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Disdikbud Kalsel, dan kepala SMKN BLUD se-Kalsel.
Penerapan BLUD di SMK diarahkan memperkuat pendidikan vokasi lewat pengembangan keterampilan praktis dan jiwa kewirausahaan siswa. Unit usaha sekolah seperti perhotelan, manufaktur, industri kreatif, serta makanan dan minuman diharapkan jadi sarana pembelajaran sekaligus pengembangan kemandirian sekolah.
Fungsi Pendidikan Tetap Jadi Fondasi Utama
Yani menegaskan aktivitas usaha tidak boleh menggeser fungsi utama sekolah sebagai lembaga pendidikan. Menurutnya, fondasi utama BLUD SMK tetap pendidikan, bukan bisnis.
"BLUD diupayakan untuk mendorong dunia pendidikan kita agar para lulusan memiliki keahlian nyata. Namun, fondasi utamanya tetaplah pendidikan. Jangan sampai pihak sekolah justru terbebani urusan bisnis sehingga esensi belajarnya terganggu," tegas Yani Helmi.
Rapat Lanjutan Oktober Ukur Target Pendapatan
Pembahasan masih tahap awal sehingga data administratif dan potensi usaha masing-masing SMK perlu dilengkapi. Komisi II akan kembali menggelar rapat pada Oktober untuk mengukur target pendapatan secara realistis sesuai kapasitas setiap sekolah.
Untuk penguatan sarana dan prasarana, pembahasan akan dikoordinasikan dengan Komisi IV. Tata kelola keuangan diselaraskan bersama BPKAD dan Biro Perekonomian. Komisi II juga berencana melibatkan Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, serta DPMPTSP Kalsel untuk memperluas pemasaran produk SMK.
Pameran Produk SMK BLUD Disiapkan
Yani menyebut pihaknya berencana menginisiasi pameran atau expo khusus produk karya SMK BLUD bersama dinas terkait. Tujuannya agar produk siswa lebih dikenal masyarakat, memacu semangat inovasi, dan mampu menembus pasar internasional.
"Kami ingin menyiapkan payung hukum yang jelas agar kawan-kawan pengelola BLUD di sekolah memiliki perlindungan hukum dalam bekerja," ujarnya.
Target Produk Hukum Daerah Terbit 2027
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Nor Fajeri mendukung penguatan unit usaha vokasi sepanjang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menargetkan produk hukum daerah yang memayungi operasional BLUD di Kalsel terbit pada 2027.
"SMK memiliki potensi luar biasa dalam memadukan keterampilan siswa dengan karya nyata yang bernilai ekonomis. Kami terus mendorong pembahasan ini, dengan target pada 2027 mendatang dapat terbit produk hukum daerah yang memayungi dan melindungi operasional BLUD di Kalsel," kata Nor Fajeri.
Ia berharap pembinaan berkelanjutan mengurangi ketergantungan BLUD sekolah terhadap subsidi APBD. Dengan pengelolaan yang baik, unit usaha diharapkan mampu membiayai sebagian operasional sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
SMKN 2 Banjarmasin Sambut Dukungan DPRD
Kepala SMKN 2 Banjarmasin Novie Bambang R. mengapresiasi dukungan DPRD Kalsel dalam pembenahan tata kelola BLUD. Menurutnya, bimbingan, arahan, dan pengawasan legislatif dibutuhkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam tata kelola maupun pemanfaatan anggaran.
"Kami sangat bersyukur atas dukungan Komisi II dan Komisi IV. Bimbingan, arahan, dan pengawasan dari legislatif sangat kami butuhkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam tata kelola maupun pemanfaatan anggaran," ujar Novie Bambang.
Ia berharap SMK di Kalsel terus melahirkan lulusan unggul, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.