Pencarian

Rumah Zakat Perwakilan Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Kalsel

Kamis, 10 September 2026 • 06:46:01 WIB
Rumah Zakat Perwakilan Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Kalsel
Rumah Zakat Perwakilan Kalimantan Selatan menerima perpanjangan izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).

BANJARMASIN — Rumah Zakat Perwakilan Kalimantan Selatan resmi mengantongi perpanjangan izin operasional kantor perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. SK tersebut diterima langsung oleh Representative Manager Rumah Zakat Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Luthfi Alfin, Rabu (9/9/2026).

Perpanjangan izin ini menjadi dasar hukum bagi lembaga untuk terus menjalankan aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah di wilayah Kalsel.

Komitmen Jaga Kepatuhan Regulasi

Alfin menegaskan bahwa perpanjangan izin operasional merupakan elemen penting dalam menjaga tata kelola kelembagaan. Hal ini sekaligus memastikan Rumah Zakat senantiasa memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Perpanjangan izin ini menjadi bagian penting dari komitmen Rumah Zakat untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan para muzaki,” ucapnya.

Menurut Alfin, proses perpanjangan izin perwakilan LAZNAS tingkat provinsi perlu dipersiapkan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir. Persiapan yang matang akan memberikan ruang bagi lembaga untuk melengkapi dokumen dan menjalani proses verifikasi.

Dasar Hukum Pengajuan Perpanjangan

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ, khususnya Pasal 30 ayat (1). Dalam aturan itu disebutkan, permohonan perpanjangan izin perwakilan LAZ diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Alfin menambahkan, persiapan sejak enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir akan memberikan waktu yang cukup bagi lembaga. Proses itu mencakup kelengkapan dokumen, verifikasi, serta pemenuhan persyaratan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.

Tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat. Hal ini dinilai penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Alfin sendiri diketahui juga membidangi Advokasi dan Legal di Forum Zakat Kalimantan Selatan.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks