Pencarian

Pemkab HST Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, 63 Lembaga Adat Desa Tersebar di 3 Kecamatan

Senin, 07 September 2026 • 09:33:31 WIB
Pemkab HST Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, 63 Lembaga Adat Desa Tersebar di 3 Kecamatan
Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barabai, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berkomitmen memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dengan menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan daerah. Saat ini, tercatat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan di wilayah tersebut. Komitmen ini ditegaskan Bupati HST Samsul Rizal di Barabai, Sabtu, sebagai upaya menjaga identitas dan kearifan lokal Banua.

BARABAI — Proses pengakuan masyarakat hukum adat di Hulu Sungai Tengah tidak berhenti pada pendataan semata. Pemkab HST tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang akan dibahas bersama DPRD setempat.

Langkah ini dinilai krusial agar keberadaan lembaga adat dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas. Bupati HST Samsul Rizal menegaskan bahwa penguatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

"Pemkab HST berkomitmen mendukung proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai aturan yang berlaku," kata Samsul Rizal di Barabai, Sabtu.

Perjalanan Panjang Menuju Penetapan Resmi

Pemerintah daerah telah melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk memastikan proses berjalan lebih terarah. Adapun tahapannya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengajuan dan pendataan, pemeriksaan serta pencocokan data, pemberian rekomendasi, hingga proses penetapan.

Saat ini, proses pengakuan tengah berjalan untuk sejumlah komunitas, di antaranya Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas dan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) disebut telah menyiapkan program kerja guna mendukung percepatan tersebut.

Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Menghilangkan Adat

Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa masyarakat hukum adat harus dilibatkan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Negara, menurutnya, hadir bukan untuk menghilangkan adat, tetapi memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dapat berkembang sesuai ketentuan hukum.

"Negara hadir bukan untuk menghilangkan adat, tetapi memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dapat berkembang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, desa, hingga kelembagaan adat sangat penting. Tujuannya agar perlindungan masyarakat adat tidak hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh komunitas adat di lapangan.

Menjaga Adat Berarti Menjaga Identitas Banua

Bagi masyarakat HST, keberadaan tradisi dan kearifan lokal yang masih hidup merupakan warisan yang perlu dijaga bersama. Pemkab HST mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, hingga lembaga adat, untuk berkolaborasi memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat.

"Dengan kerja bersama, adat dan budaya Banua diharapkan tetap hidup, berkembang, dan dikenal oleh anak cucu di masa mendatang. Menjaga adat hari ini, berarti menjaga warisan Banua untuk generasi nanti," imbuh Bupati Samsul Rizal.

Penguatan kelembagaan adat ini juga diharapkan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk terus mengembangkan budaya dan tradisinya di lingkungan masing-masing tanpa kehilangan jati diri di tengah arus modernisasi.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks