Komisi II DPRD Kotabaru meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali wacana memanfaatkan lubang bekas tambang PT Sebuku Coal Group (SCG) sebagai sumber air baku. Dewan menilai kajian dari Bapperida saja tidak cukup dan perlu ada penelitian tambahan dari lembaga independen sebelum air tersebut layak dikonsumsi publik.
KOTABARU — Rencana pemerintah daerah memanfaatkan danau bekas tambang batu bara sebagai sumber air baku untuk PDAM mendapat sorotan dari DPRD Kotabaru. Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, meminta agar wacana tersebut dikaji ulang secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada satu studi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida).
Abu menegaskan bahwa pemanfaatan air dari bekas galian tambang harus melalui serangkaian tahapan yang ketat. Ia menilai hasil kajian tunggal tidak cukup menjadi dasar pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Perlunya Uji Laboratorium dari Lembaga Independen
"Ya, harus ada beberapa sampel yang dianalisis oleh lembaga resmi yang independen," ujar Abu Suwandi di Kotabaru, Senin.
Menurutnya, air yang akan didistribusikan ke masyarakat melalui PDAM wajib memenuhi standar baku mutu air bersih. Proses pengolahan yang benar harus dilalui agar kualitas air benar-benar aman, bukan sekadar memenuhi kebutuhan mendesak.
Risiko Kesehatan Masyarakat Jadi Pertimbangan Utama
"Kita harus mencegah berbagai macam penyakit, seperti sakit mendadak, penyakit kulit, atau masalah kesehatan lainnya," tegasnya.
Kekhawatiran ini muncul di tengah musim kemarau berkepanjangan yang membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih. Meski kondisi tersebut mendesak, Abu mengingatkan bahwa faktor keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi solusi jangka pendek.
Wadah Air Alami Tetap Jadi Prioritas Utama
Abu menilai bekas tambang seharusnya menjadi solusi kedua dalam pemenuhan kebutuhan air baku daerah. Ia justru mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius membangun embung atau waduk penampung air sebagai solusi pertama yang lebih aman dan berkelanjutan.
"Lokasi bekas tambang idealnya menjadi solusi kedua. Kita harus punya waduk, itu solusi pertama. Kalau kita punya, mengapa harus memanfaatkan bekas tambang?" paparnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada sumber air baku lain yang tersedia, rencana pemanfaatan bekas tambang tetap harus melewati prosedur yang berlaku. "Itu (lokasi bekas tambang) tidak bisa langsung digunakan untuk air bersih," pungkas Abu Suwandi.