Pencarian

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Barjad Banjarbaru Berlaku Tiga Hari, Pengendara dari Karang Anyar Wajib Belok Kiri

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:04:31 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Barjad Banjarbaru Berlaku Tiga Hari, Pengendara dari Karang Anyar Wajib Belok Kiri
Petugas Dishub Banjarbaru memasang rambu rekayasa lalu lintas di Jalan Barjad, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

BANJARBARU — Arus kendaraan di Jalan Barjad, Kelurahan Loktabat Utara, berubah total selama tiga hari ke depan. Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru mulai menguji coba skema lalu lintas baru untuk mengakomodasi keluhan masyarakat setempat.

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Budiawan Bimantoro Aji, menyatakan kebijakan ini merupakan hasil keputusan Forum Lalu Lintas Kota Banjarbaru. Masukan warga yang masuk lewat media sosial ikut menjadi pertimbangan utama.

Dari Bundaran Amaco Hingga Simpang Empat Barjad

Skema baru ini mengubah pola pergerakan kendaraan di salah satu ruas jalan yang menghubungkan kawasan pemukiman padat tersebut. Pengendara yang melintas dari arah Bundaran Amaco menuju Simpang 4 Jalan Barjad, Jalan Karang Anyar, dan Jalan Taruna Praja tetap bisa melintas seperti biasa.

Namun, aturan berbeda berlaku di simpang tiga Jalan Berlian. Kendaraan yang melintas hingga titik tersebut diwajibkan belok kiri. Artinya, akses langsung menuju Jalan Berlian dari Jalan Barjad untuk sementara ditutup.

"Serta respons di media sosial," ujar Aji kepada Poros Kalimantan, menegaskan bahwa aspirasi digital warga turut menentukan arah kebijakan ini.

Mengapa Rekayasa Ini Diperlukan?

Kepadatan lalu lintas di kawasan Loktabat Utara memang kerap dikeluhkan warga, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Banyaknya kendaraan yang melintas dari tiga arah berbeda ke satu titik menciptakan potensi konflik lalu lintas.

Dengan adanya aturan belok kiri di simpang tiga Jalan Berlian, Dishub berharap arus kendaraan lebih tertata dan mengurangi titik rawan kecelakaan. Langkah ini juga dipandang sebagai solusi cepat atas kemacetan yang dikeluhkan selama ini.

Apa yang Terjadi Setelah Masa Uji Coba?

Dishub Banjarbaru tidak langsung menetapkan kebijakan ini secara permanen. Masa uji coba yang berlangsung selama tiga hari akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

"Hasil rekayasa lalu lintas ini nantinya akan kami evaluasi dan laporkan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan serta laporan," pungkas Aji.

Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah skema ini dipertahankan, di

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: poroskalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks