Pencarian

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan, Pengamat Nilai Fungsi Parlemen Gagal

Kamis, 06 Agustus 2026 • 11:27:31 WIB
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan, Pengamat Nilai Fungsi Parlemen Gagal
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7).

KALIMANTAN SELATAN — Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Syaratnya, ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026 sehingga pada tahun-tahun berikutnya anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," tegas Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK tersebut.

Kritik Tajam untuk Parlemen: Fungsi Pengawasan Mandul

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan ini merupakan cermin nyata lemahnya fungsi pengawasan dan penyeimbang legislatif. Menurutnya, persoalan pencampuran anggaran MBG dengan dana pendidikan seharusnya bisa digagalkan sejak awal oleh DPR saat membahas Rancangan APBN 2026.

"Kalau fungsi parlemen kita ini jalan, sebenarnya tidak harus berujung ke MK. Kontrol itu bisa dijalankan oleh partai-partai politik yang ada di parlemen," ujar Titi dalam diskusi daring, Rabu (5/8).

Titi menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut partai politik banyak mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dinilainya makin menguatkan indikasi konflik kepentingan yang membuat pengawasan kebijakan menjadi tumpul.

Kembalikan Fungsi Anggaran Pendidikan

Dengan adanya putusan ini, Titi menilai alokasi 20% anggaran pendidikan akan kembali pada fungsi utamanya. Komponen yang seharusnya dibiayai meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kurikulum dan evaluasi pengembangan.

"Jadi komponen utama yang harus dibiayai dari 20% anggaran pendidikan yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum dan evaluasi pengembangan," katanya.

Apresiasi untuk Pemohon: Mahasiswa sebagai Garda Keadilan

Di tengah kritik terhadap parlemen, Titi mengapresiasi para pemohon perkara yang di antaranya berlatar belakang mahasiswa. Ia menilai langkah hukum ini menunjukkan kesadaran kritis generasi muda terhadap ketidakadilan kebijakan di sekitarnya.

"Hal itu menunjukkan pembelajaran di ruang kelas telah memberikan pembelajaran terkait ketidakadilan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di sekitar ataupun dalam kehidupan keseharian," tambahnya.

Putusan MK ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan keuangan negara ke depan. Pemerintah dan DPR kini memiliki tenggat waktu hingga 2028 untuk me

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: validnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks