KOTABARU — Sebanyak 130 organisasi, lembaga keagamaan, dan rumah ibadah di Kabupaten Kotabaru lolos verifikasi sebagai penerima dana hibah tahun 2026. Mereka kini wajib memahami seluruh mekanisme pencairan hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa dana hibah bukan sekadar bantuan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Penerima hibah wajib memahami prosedur administrasi, pemberkasan, hingga pelaporan penggunaan dana. Semuanya harus jelas, tertib, dan transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Rusli dalam sambutannya.
Empat Penerima Terima Bantuan Simbolis
Dalam acara yang dihadiri Wakil Bupati Syairi Mukhlis dan Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin itu, Bupati menyerahkan bantuan secara simbolis kepada empat perwakilan penerima. Mereka adalah Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, dan Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.
Rusli menambahkan, program hibah merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini demi pembangunan sosial di Kotabaru.
Narasumber dari Inspektorat dan Kemenag
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Kementerian Agama, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Mereka memaparkan secara rinci pedoman pencairan, pengelolaan, hingga sistem monitoring dan evaluasi dana hibah.
Pemerintah daerah berharap seluruh penerima hibah memahami kewajiban pelaporan sehingga pengelolaan anggaran berjalan efektif dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap aturan administrasi dapat berujung pada sanksi pencabutan hibah di tahun berikutnya.