BANJARMASIN — Seorang pedagang gorengan berinisial MR harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya tetangganya hingga tewas. Pelaku ditangkap petugas Polsek Banjarmasin Utara tak lama setelah kejadian di Kompleks Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak, Jumat siang.
Dendam Bermula dari Suara Knalpot Motor
PLH Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengungkapkan bahwa hubungan MR dan korban, Ahmad Angga, memang tidak harmonis. Keduanya tinggal bersebelahan, dan pelaku kerap merasa terganggu dengan aksi korban yang sering menggeber gas sepeda motor.
MR sudah beberapa kali menegur korban. Namun, karena tak kunjung mereda, ia memilih pindah kontrakan.
Pertemuan Berujung Maut
Pada hari kejadian, MR tengah berjualan gorengan di pinggir jalan. Korban melintas beberapa kali sambil terus menggeber gas motornya. Pelaku yang naik pitam kemudian menyiapkan sepotong besi dan berniat menyerang jika korban kembali melintas.
Bentrokan pun tak terhindarkan. MR langsung melayangkan pukulan menggunakan besi tersebut hingga korban tewas di tempat.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk MR. Ia diamankan tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita sepotong besi yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjarmasin Utara. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.