Pencarian

35 WN India Didakwa Jalankan Judi Online Internasional di Dua Vila Bali

Senin, 29 Juni 2026 • 20:02:31 WIB
35 WN India Didakwa Jalankan Judi Online Internasional di Dua Vila Bali
warga negara India didakwa atas kasus judi online internasional yang dijalankan dari dua vila di Bali.

KALIMANTAN SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menyerahkan berkas perkara 35 tersangka warga negara India ke Kejaksaan Negeri setempat. Mereka didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dua Vila Mewah Jadi Markas Operasional Judi Online

Para terdakwa menyewa dua vila di kawasan Badung dan Tabanan sebagai pusat kendali bisnis judi online. Menurut jaksa, setiap vila difungsikan sebagai kantor operasional yang dilengkapi perangkat komputer, server, dan jaringan internet berkecepatan tinggi.

"Mereka mengelola situs judi online yang menargetkan pemain dari berbagai negara, termasuk India dan kawasan Asia Tenggara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan resmi, kemarin. Modus operandi ini dinilai rapi karena lokasi vila yang terpencil dan akses terbatas.

Peran Terdakwa: Dari Teknisi hingga Manajer Keuangan

Jaksa merinci peran masing-masing terdakwa dalam struktur organisasi. Sebagian bertindak sebagai teknisi yang mengelola server dan memperbaiki gangguan jaringan, sementara yang lain menjadi operator layanan pelanggan yang berkomunikasi dengan pemain.

Beberapa terdakwa didudukkan sebagai manajer keuangan yang mengatur aliran dana dari hasil taruhan. "Mereka bekerja secara shift dan menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang asing," tambah jaksa. Pola rekrutmen dilakukan melalui jaringan tertutup di komunitas India di Bali.

Barang Bukti Disita: 50 Unit Laptop dan Ratusan Rekening Bank

Penyidik menyita 50 unit laptop, 35 ponsel pintar, serta dokumen digital yang mencatat transaksi senilai miliaran rupiah. Polisi juga membekukan 120 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil perjudian.

Menurut data sementara, omzet operasi ini mencapai Rp 2,5 miliar per bulan. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi ahli IT dan forensik digital dalam persidangan untuk memperkuat alat bukti. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemerintah Perketat Pengawasan WNA di Bali

Kasus ini memicu evaluasi pengawasan terhadap warga negara asing yang menyewa properti di Bali. Kantor Imigrasi setempat telah memeriksa izin tinggal 35 terdakwa dan menemukan beberapa di antaranya menggunakan visa kunjungan yang kedaluwarsa.

"Kami akan memperketat kerja sama dengan kepolisian dan pemilik vila untuk mencegah penyalahgunaan properti," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Pemerintah daerah juga diminta mendata ulang vila yang disewakan kepada warga asing dalam waktu tiga bulan ke depan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks