Pencarian

DAK 2026 Terbatas, Pemko Banjarmasin Optimistis Dapat Porsi Lebih Besar Tahun Depan

Sabtu, 20 Juni 2026 • 18:01:31 WIB
DAK 2026 Terbatas, Pemko Banjarmasin Optimistis Dapat Porsi Lebih Besar Tahun Depan
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan keterbatasan alokasi DAK 2026 untuk pembangunan daerah.

BANJARMASIN — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan alokasi DAK tahun ini belum mampu menutupi seluruh kebutuhan pembangunan daerah. Kebijakan pemerintah pusat yang memfokuskan anggaran pada program prioritas nasional disebut menjadi penyebab utama keterbatasan tersebut.

“Untuk tahun ini, DAK fisik yang diterima Kota Banjarmasin tidak terlalu besar. Bahkan di sektor infrastruktur, Dinas PUPR hanya memperoleh alokasi untuk program sanitasi hanya sekitar Rp2,3 miliar,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

DAK Tetap Jadi Andalan untuk Tiga Sektor

Meski terbatas, Edy memastikan DAK masih menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Di sektor kesehatan, DAK digunakan untuk pembangunan fasilitas rumah sakit dan puskesmas, termasuk pengadaan peralatan medis. Sementara di bidang pendidikan, anggaran dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah serta peningkatan sarana belajar mengajar.

Ketepatan Administrasi Jadi Kunci Pencairan

Edy mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan kelengkapan dokumen dalam proses pencairan DAK. Penyaluran dana sangat bergantung pada progres kegiatan dan administrasi yang sesuai ketentuan.

DAK terbagi menjadi dua jenis: fisik dan nonfisik. Untuk nilai di bawah Rp1 miliar, pencairan dilakukan sekaligus. Sementara di atas Rp1 miliar, pencairan bertahap mengikuti progres pekerjaan.

“Setelah dokumen lengkap, semuanya diverifikasi melalui sistem dan diperiksa oleh KPPN. Jika memenuhi ketentuan, dana baru bisa dicairkan,” jelasnya.

Jadwal Pencairan Tahap Pertama Mulai 22 Juli

Pencairan tahap pertama DAK tahun 2026 dijadwalkan mulai 22 Juli mendatang. Untuk pencairan lanjutan, pekerjaan fisik harus mencapai progres minimal 50 persen dan mendapatkan reviu dari Inspektorat terlebih dahulu.

Kegiatan fisik lanjutan mewajibkan SKPD menyiapkan dokumen kontrak pekerjaan sebagai syarat pengajuan. Sedangkan kegiatan nonfisik harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Harapan Porsi Lebih Besar di 2027

Seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan, Pemko Banjarmasin berharap pemerintah pusat memberikan porsi DAK yang lebih besar pada 2027. Harapan ini tidak hanya untuk sektor tertentu, tetapi agar lebih banyak program di berbagai SKPD mendapat dukungan pendanaan.

“Kami ingin alokasi DAK ke depan lebih merata dan bisa menjangkau lebih banyak program pembangunan daerah. Dengan dukungan anggaran yang lebih besar, pelayanan kepada masyarakat tentu dapat semakin ditingkatkan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kalimantanpost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks