BANJARMASIN — Sejumlah permasalahan klasik yang menghambat pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Banjarmasin kembali terungkap. Hal itu mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas, di kawasan Jalan Meratus, Banjarmasin, Sabtu lalu.
Direktur Bank Sampah "Bahemat" Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Istiqamah, menjadi salah satu peserta yang paling vokal. Ia mengaku bank sampah yang dikelolanya nyaris sepi peminat dari warga sekitar.
"Sangat sedikit warga setempat yang memanfaatkan keberadaan Bank Sampah Bahemat Kelurahan Sungai Andai RT 71. Oleh karena itu bank sampah yang saya kelola kurang maksimal," ungkap Istiqamah di hadapan peserta sosialisasi.
Insentif Rp 500.000 untuk Agen 3R, Sementara Pengelola Bank Sampah Sukarela
Istiqamah juga menyoroti perbedaan status antara pengelola bank sampah dan para Agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang ditunjuk pemerintah. Menurutnya, pengelola bank sampah bekerja secara sukarela tanpa jaminan pendapatan tetap, hanya mengandalkan keuntungan dari penjualan sampah.
"Orang yang bergerak di bidang bank sampah cuma 'suka rela' atau kecuali mendapatkan keuntungan dari penjualan sampah. Sedangkan Agen 3R - kabarnya mendapat insentif Rp 500.000 per bulan," ujar Istiqamah.
Menurut dia, ketimpangan ini membuat pengelolaan sampah tidak optimal. Istiqamah pun mengusulkan agar orang-orang yang sudah aktif di bank sampah juga diberi kepercayaan sebagai Agen 3R. "Mungkin karena pengetahuan yang minim, sehingga Agen 3R tidak bisa berperan maksimal," kritiknya.
Harga Sampah Murah dan Pembayaran Sering Nunggak
Persoalan serupa juga muncul di sejumlah kecamatan lain. Dalam sosialisasi hari-hari sebelumnya di Banjarmasin Selatan, Timur, Barat, dan Banjarmasin Tengah, para kader dan pengelola bank sampah mengeluhkan hal yang hampir sama: harga pembelian sampah dari warga dinilai terlalu murah, bahkan pembayaran dari pengepul kerap menunggak.
DPRD Kalsel Janji Bahas Harga Dasar dan Pembekalan Agen 3R
Menanggapi berbagai masukan itu, Suripno Sumas yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel berjanji akan membawa persoalan ini ke forum yang lebih resmi. Ia mengakui bahwa selama ini peran Agen 3R belum optimal karena minimnya pemahaman teknis di lapangan.
"Untuk Agen 3R, mungkin perlu pembekalan sehingga betul-betul menguasai hal-hal yang semestinya dia lakukan," ujar politikus PKB asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang hadir sebagai narasumber sepakat perlunya penetapan harga dasar pembelian sampah di bank sampah. Sugiarto bahkan memberikan kelonggaran bagi warga yang merasa harga di bank sampah terlalu rendah.
"Kalau harga luaran lebih mahal dari harga di bank sampah, warga masyarakat silakan menjual komoditas sampah keluar (bukan pada bank sampah)," tambah Sugiarto yang juga pensiunan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.