BANJARMASIN — Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono, menegaskan jalan raya bukan tempat menguji keberanian maupun menunjukkan kemampuan berkendara. Ia menyebut aksi balapan liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain yang tidak mengetahui adanya balapan.
Menurut Budiono, sanksi bagi pelanggar sudah jelas. Pengendara yang melanggar ketentuan larangan balapan di jalan umum dapat dijerat pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Larangan balapan di jalan umum diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 297 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut.
Budiono menjelaskan, deru mesin dan sorak-sorai penonton mungkin memberikan kebanggaan sesaat bagi pelaku. Namun risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar, mulai dari kecelakaan, luka berat, cacat permanen, hingga kehilangan nyawa.
"Jalan raya bukanlah sirkuit, dan kecepatan bukanlah tolok ukur harga diri. Apalagi, aksi tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain yang tidak mengetahui adanya balapan," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Satu kesalahan saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi bisa berakibat fatal. Terlebih, balapan liar dilakukan di jalan umum yang juga digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
"Jangan sampai hanya karena kesenangan sesaat, masa depan menjadi taruhannya," pesan Budiono.
Peringatan polisi ini muncul di tengah maraknya aksi balapan liar yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Banjarmasin. Aktivitas ilegal tersebut berisiko memicu kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa.
Selain penegakan hukum, DPRD Banjarmasin mengusulkan penyediaan arena balap resmi sebagai jalan tengah bagi anak muda yang gemar adu kecepatan. Usulan itu belum dijelaskan lebih rinci, termasuk lokasi maupun anggaran yang dibutuhkan.
Polresta Banjarmasin menegaskan penindakan terhadap balapan liar akan terus dilakukan. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas adu kecepatan di jalan raya agar petugas bisa bertindak cepat sebelum korban jatuh.