KALIMANTAN SELATAN — Sarwendah membuka ruang damai dalam sengketa wanprestasi dengan Ruben Onsu dengan menawarkan skema keringanan cicilan rumah di Bank BCA. Kuasa hukumnya menyebut nilai kewajiban yang disengketakan mencapai sekitar Rp 13 miliar dan pembayaran disebut terhenti sejak akhir 2025. Tawaran itu diajukan agar perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa segera tuntas.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa kliennya ingin persoalan hukum dengan Ruben Onsu cepat selesai agar bisa kembali bekerja dan mengurus anak-anaknya. Pernyataan itu disampaikan di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Menurut Jaenudin, Sarwendah tidak ingin berkonfrontasi. Pihaknya justru membuka opsi negosiasi soal cicilan rumah di Bank BCA yang menjadi pangkal sengketa.
Gugatan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198. Pokok persoalannya adalah kewajiban pembayaran cicilan rumah senilai kurang lebih Rp 13 miliar.
Jaenudin menegaskan pihaknya berpegang pada perjanjian yang tertuang dalam Akta Nomor 39. Dokumen itu disebut sudah dibagi, ditandatangani, dan disepakati bersama.
"Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," jelas Jaenudin.
Berdasarkan dokumen perjanjian dan komunikasi tertulis sebelumnya, Ruben Onsu disebut memiliki komitmen menanggung sisa cicilan rumah di Bank BCA. Namun pembayaran oleh Ruben Onsu diklaim tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.
Alih-alih menuntut pembayaran penuh, Sarwendah mengajukan usulan keringanan cicilan sebagai jalan tengah. Jaenudin menilai opsi itu bisa mengurangi beban finansial kedua pihak.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution. Diskonnya besar sekali. Jangan justru dibagi Rp 6,4 miliar, Rp 6,4 miliar. Justru itu yang terbaik," tuturnya.
Pihak Sarwendah berharap tawaran tersebut dipertimbangkan dengan baik. Sikap fleksibel ditunjukkan meski hak Sarwendah atas properti masih terkait kewajiban di bank.
"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," ungkap Jaenudin.
Jaenudin menegaskan seluruh proses negosiasi tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati. Perubahan isi perjanjian, menurutnya, harus lewat persetujuan kedua belah pihak, misalnya melalui adendum.
"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkasnya.
Di balik perkara ini, Jaenudin menyebut keinginan kliennya sederhana: ingin tenang menjalani aktivitas harian. Sarwendah disebut ingin fokus bekerja, mendidik anak, dan mengantar anak ke sekolah tanpa terbebani sengketa.
"Semua masalah juga sebenarnya Sarwendah tuh pengin cepat selesai. Ingin tenang. Dia bisa bekerja dengan tenang, mendidik anaknya dengan tenang, mengantar sekolah dengan tenang. Itu intinya. Makanya, satu-satu kita clear-kan, kita bereskan," kata Jaenudin.
Sengketa ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik menantikan apakah tawaran keringanan cicilan dari pihak Sarwendah akan diterima, sehingga perkara wanprestasi ini berakhir damai tanpa harus melalui putusan pengadilan.