Kabupaten Banjar dan Batola Akhirnya Terima Banpres Karhutla Tahap II, Banjar Dapat Rp20 Miliar

Penulis: Budi Santoso  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:46:01 WIB
Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra membenarkan penyaluran Banpres Karhutla tahap II ke 12 kabupaten/kota.

BANJARMASIN — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, membenarkan penyaluran Banpres Karhutla tahap kedua tersebut. Menurutnya, total ada 12 kabupaten/kota di Kalsel yang menerima bantuan ini, ditambah Pemprov Kalsel.

Dari daftar itu, hanya Kota Banjarmasin yang tidak masuk penerima Banpres Karhutla, baik tahap pertama maupun tahap kedua.

Banjar Dapat Porsi Terbesar karena Paling Terdampak

Kabupaten Banjar menerima alokasi Rp20 miliar, dua kali lipat dibanding kabupaten lain. Besaran itu ditetapkan karena Banjar menjadi daerah paling terdampak karhutla di Kalsel.

Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong, dan Kotabaru masing-masing menerima Rp10 miliar.

Data hingga 22 Oktober 2026 mencatat lahan yang terbakar di Kalsel mencapai 7.265,98 hektare. Statusnya masuk kategori sangat parah.

Rincian Banpres Tahap Pertama: Pemprov Kalsel Rp30 Miliar

Pada tahap pertama, Pemprov Kalsel menerima Rp30 miliar. Tanah Laut mendapat Rp20 miliar, disusul Tapin dan Kota Banjarbaru masing-masing Rp15 miliar.

Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan masing-masing menerima Rp10 miliar di tahap awal tersebut.

Kepala BPBD Batola, Mirwan Efendi Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya bantuan tersebut. Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, juga menyatakan hal serupa.

"Alhamdulillah dana penanganan karhutla sebesar Rp10 miliar sudah turun," kata Samsul Rizal.

Total Rp1,2 Triliun untuk Enam Provinsi

Di Jakarta, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mengungkapkan Banpres Karhutla tahap kedua bernilai total Rp1,2 triliun. Dana disalurkan ke provinsi yang terdampak karhutla, termasuk Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kalbar, Sumsel, Riau, dan Jambi.

Banpres tahap kedua diprioritaskan untuk perlindungan masyarakat. Cakupannya meliputi pelayanan masyarakat, pembagian masker dan tabung oksigen, hingga penanganan pasien Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Reporter: Budi Santoso
Sumber: wartabanjar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top