PELAIHARI — Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tanah Laut, Andri Trianto, menyatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada pemilik kafe. Isinya agar pemilik mengarahkan pelanggan, khususnya pengguna mobil, untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan Jalan KH Boejasin.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik kafe secara resmi. Intinya, agar pemilik kafe memberitahukan kepada pelanggan supaya tidak parkir di badan Jalan KH Boejasin, terutama yang membawa mobil,” kata Andri, Kamis (22/10/2026).
Langkah itu merespons sorotan masyarakat soal penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir. Pengunjung yang membawa sepeda motor sebenarnya sudah disediakan tempat parkir di luar pagar kafe.
Posisi kafe di kawasan pertigaan membuat penataan parkir dinilai penting. Jalan KH Boejasin merupakan jalur prioritas, sehingga kelancaran arus kendaraan harus dijaga.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik kafe agar dapat mengelola parkir kendaraan roda empat, mengingat posisinya berada di pertigaan, sementara Jalan KH Boejasin merupakan jalur prioritas,” ujar Andri.
Dishub menyarankan pengunjung yang membawa mobil diarahkan ke tepi Jalan Al Manar. Namun, penumpukan kendaraan di lokasi itu juga harus dihindari.
“Kami menyarankan parkir diarahkan ke tepi Jalan Al Manar, bukan di badan Jalan KH Boejasin. Saat parkir di Jalan Al Manar juga jangan sampai menumpuk. Karena itu, perlu ada petugas yang mengaturnya,” kata Andri.
Untuk jangka menengah, Dishub menyarankan pemilik kafe menyiapkan lahan parkir khusus. Alternatif lain, pemilik bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang punya lahan atau halaman bangunan di sekitar lokasi.
“Tidak jauh dari kafe juga ada bangunan lain. Mungkin bisa dikerjasamakan untuk parkir kendaraan roda empat,” paparnya.
Dishub Tanah Laut belum menetapkan batas waktu bagi pemilik kafe untuk menyediakan solusi parkir. Pemilik usaha masih diberi kesempatan mengatur dan mengelola parkir pengunjung agar tidak mengganggu fungsi jalan.
Pengawasan setelah imbauan bergantung pada pengaturan yang disiapkan pemilik kafe. Warga yang hendak berkunjung pada malam hari diminta memarkir kendaraan di lokasi yang tidak menutup badan Jalan KH Boejasin.