Pemkab Tanah Laut Ajukan Raperda Perubahan Status PD Baratala Jadi PT, Siapkan Modal Rp6 Miliar

Penulis: Eko Saputro  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:47:02 WIB
Wakil Bupati Tanah Laut Muhammad Zazuli menyampaikan Raperda perubahan status PD Baratala Tuntung Pandang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut.

PELAIHARI — Perubahan status badan hukum Baratala Tuntung Pandang dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas bukan sekadar penyesuaian administratif. Pemkab Tanah Laut menargetkan perusahaan daerah itu keluar dari ketergantungan pada sektor pertambangan bijih besi yang selama ini menjadi tulang punggung bisnisnya.

Wakil Bupati Tanah Laut Muhammad Zazuli menyampaikan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut di Ruang Rapat DPRD Tala, Pelaihari. Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang menjadi dasar pengaturan sebelumnya dinilai belum mengatur secara terperinci sejumlah aspek operasional perusahaan.

Aspek Operasional yang Belum Diatur Perda Lama

Sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 dinilai belum mengatur secara rinci aspek operasional perusahaan. Pemkab Tanah Laut menyebut empat hal yang perlu diatur ulang melalui Raperda baru.

  • Ketentuan akta pendirian perusahaan
  • Komposisi kepemilikan saham
  • Mekanisme konversi ekuitas
  • Peralihan aset perusahaan

Perubahan badan hukum ini juga diperlukan untuk memperlancar proses pengesahan status PT Baratala Tuntung Pandang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tanpa perubahan Perda, pengesahan badan hukum perusahaan dinilai akan terhambat.

Dari Tambang Bijih Besi ke Pertanian hingga Energi

Melalui Raperda ini, Pemkab Tanah Laut mendorong revitalisasi bisnis Baratala Tuntung Pandang agar tidak lagi bergantung pada sektor pertambangan bijih besi. Perusahaan daerah tersebut direncanakan memperluas portofolio usaha ke berbagai sektor.

Sektor yang akan digarap meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, energi, minyak dan gas, hingga perdagangan dan jasa. Pemkab Tanah Laut telah menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026 melalui Perda penyertaan modal tersendiri.

Zazuli menegaskan bahwa perluasan bidang usaha membutuhkan landasan hukum yang jelas agar perusahaan memiliki arah pengembangan yang terukur.

"Hal ini agar perusahaan memiliki portofolio usaha yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Pengembangan bidang usaha tersebut memerlukan landasan pengaturan yang jelas di dalam Peraturan Daerah," ujarnya.

Menunggu Pembahasan DPRD Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyesuaian badan hukum, pengembangan bidang usaha, serta penguatan peran Baratala Tuntung Pandang dalam mendukung perekonomian daerah.

Perubahan status menjadi Perseroan Terbatas juga membuka ruang bagi perusahaan daerah untuk mengakses pendanaan dan bermitra dengan pihak ketiga. Sebelumnya, status Perusahaan Daerah? membatasi ruang gerak Baratala Tuntung Pandang dalam mengembangkan unit usaha di luar sektor tambang.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: lenterakalimantan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top