Produksi Oli Palsu Pertamina Ton-tonan per Bulan, Tiga Tersangka

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 01 September 2026 | 22:14:01 WIB
Polisi menyita 18 drum oli rekondisi, 10 drum bahan oli, serta alat produksi dan pengemasan dalam penggerebekan di kawasan pergudangan Cengkareng, Selasa (1/9).

KALIMANTAN SELATAN — Operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/9) kawasan pergudangan Cengkareng. Polisi menyita 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta alat produksi dan pengemasan. Tiga orang berinisial Y, H, dan K ditetapkan sebagai tersangka; Y berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal yang mengarahkan dua tersangka lainnya.

Bagaimana Oli Bekas Disulap Menjadi "Produk Baru"?

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, oli bekas yang hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin. Hasilnya, warna oli berubah menjadi jernih sehingga tampak seperti produk baru. "Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Setelah diolah, oli dikemas menyerupai produk resmi Pertamina. Pelaku bahkan membuat drum, cetakan tutup, stiker, dan barcode secara ilegal agar kemasan terlihat otentik. Polisi menduga modus ini berlangsung hampir dua tahun.

Dua Tahun Beroperasi, Raup Rp864 Juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, para tersangka membeli oli bekas dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta Utara dan Banten. Mereka belajar mengolah oli bekas secara otodidak dan dari orang lain. "Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan," kata Arfan.

Dari pemeriksaan awal, keuntungan bisnis ini mencapai Rp35 juta per bulan. Selama dua tahun beroperasi, totalnya diperkirakan Rp864 juta. Saat penggerebekan, petugas menemukan drum berisi oli yang sudah siap dikirim ke sejumlah wilayah sekitar Jakarta.

Produk palsu dipasarkan lewat marketplace di salah satu platform media sosial serta penjualan dari mulut ke mulut. Polisi masih mendalami jaringan distribusi, karena volume produksi yang besar diduga menjangkau lebih banyak wilayah.

Jerat Hukum dan Sanksi Maksimal

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sanksi berlapis ini menunjukkan seriusnya dampak dari praktik peredaran oli palsu. Selain merugikan konsumen yang kendaraannya berisiko rusak, tindakan ini juga merusak kepercayaan terhadap produk resmi Pertamina di pasar.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top