BANJARMASIN — Bank Kalsel menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.
Perseroan mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh berbagai pihak. Namun, setiap informasi yang beredar di ruang publik harus diuji dengan data dan dokumen yang valid, bukan sekadar asumsi.
Bank Kalsel meluruskan penyebutan nominal sekitar Rp600 miliar yang kerap dikaitkan dengan kerugian. Angka tersebut merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama.
Setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal bank dan regulasi perbankan yang berlaku. Dengan demikian, target penyaluran adalah rencana bisnis, bukan realisasi transaksi yang dapat diartikan sebagai kerugian.
Menanggapi informasi tentang dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan tidak ada kelebihan maupun kekurangan pembayaran. Jika terdapat perbedaan perhitungan, hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan.
Mekanisme itu sejalan dengan perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT BAP. Kesimpulan tentang kelebihan pembayaran tidak dapat diambil hanya dari satu angka yang berdiri sendiri.
Bank Kalsel menyatakan tidak menutup diri, namun terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta peraturan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas.
Bank Kalsel bersikap kooperatif penuh terhadap setiap permintaan klarifikasi atau pemeriksaan resmi. Data dan dokumen akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis bank tidak menghilangkan kewajiban Bank Kalsel untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi. Setiap proses pemberian kredit dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan atau koreksi administratif, Bank Kalsel memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Bank Kalsel menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan.
Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. Perseroan juga menghargai peran pers sebagai pilar penting, namun berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Jika ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.