Rekening Donasi Rp 80,9 Juta Diblokir, YLKI Minta Bank Mandiri Transparan

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:53:31 WIB
Rekening donasi Rp 80,9 juta milik koordinator aksi warga Pati di Jakarta diblokir Bank Mandiri.

KALIMANTAN SELATAN — Persoalan bermula ketika Botok, yang juga koordinator aksi warga Pati di Jakarta, mengaku kehilangan akses atas rekeningnya di Bank Mandiri. Dana di rekening tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk membiayai operasional, akomodasi, dan logistik massa aksi yang dijadwalkan pada Kamis (27/8).

"Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya. Cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar (rupiah, tidak diblokir), kan aneh," kata Botok dalam YouTube Tribunnews, Senin (24/8).

Hak Nasabah yang Diabaikan

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa kewenangan bank memblokir rekening tidak boleh dilakukan sepihak. Kewenangan tersebut, menurut dia, harus dijalankan secara proporsional tanpa mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen.

"Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana," ujar Rio dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/8).

YLKI menilai nasabah berhak mendapat informasi jelas mengenai alasan pemblokiran dan kepastian status rekeningnya. Jika dana tidak bisa diakses, bank diminta menjelaskan prosedur penyelesaian serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.

Bank Mandiri: Tindak Lanjut Permintaan Aparat

Bank Mandiri membenarkan pemblokiran tersebut. Dalam klarifikasi resminya di akun X, Senin (24/8), perusahaan pelat merah itu menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya, di sisi lain, meluruskan istilah yang beredar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut yang terjadi pada rekening AMPB adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran, demi proses penyelidikan. Penundaan ini berlangsung selama lima hari kerja, mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita," kata Budi di Jakarta, Senin (24/8), dikutip dari Antara.

Dana Tetap Milik Nasabah, Kecuali Ada Indikasi Pidana

Budi menegaskan dana dalam rekening tersebut tetap menjadi milik pemilik dan akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai. Namun, ia menambahkan, jika ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan akan dilanjutkan.

Pihak kepolisian bahkan mengklaim ada kemungkinan dana donasi tersebut berasal dari hasil judi online atau aliran narkoba. "Ini kan juga harus kita lihat," ucap Budi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan konsumen perbankan. YLKI mendorong adanya mekanisme pengaduan yang efektif agar nasabah tidak berada dalam posisi lemah saat menghadapi pemblokiran rekening. Hingga laporan ini ditulis, Katadata masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bank Mandiri.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top