BANJARBARU — Ratusan aset keumatan di Kota Banjarbaru kini mengantongi payung hukum yang jelas. Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada 53 lembaga dalam agenda yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026) siang.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyerahkan langsung dokumen tersebut dengan didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda Akbari. Sertifikat yang dibagikan menyasar berbagai jenis fasilitas ibadah dan pendidikan, mulai dari pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah atau pemakaman umum.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan legalitas atas tanah-tanah yang selama ini dikelola masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, status kepemilikan aset wakaf tidak lagi ambigu dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perlindungan ini dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah perkotaan. Sertifikat menjadi bukti otentik yang melindungi aset keumatan dari klaim pihak lain di kemudian hari.
Kehadiran Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru dalam acara tersebut mengindikasikan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan aset daerah. Dinas PUPR berperan dalam aspek tata ruang dan administrasi pertanahan, memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai regulasi.
Kolaborasi ini memastikan setiap lokasi tanah wakaf yang disertifikatkan tidak tumpang tindih dengan rencana tata ruang kota. Proses pengukuran dan verifikasi lapangan menjadi bagian penting yang melibatkan perangkat daerah terkait.
Bagi pengelola pondok pesantren dan masjid, kepastian hukum ini memberikan ketenangan dalam mengembangkan fasilitas. Lembaga tidak lagi ragu untuk melakukan renovasi atau pembangunan karena status tanah sudah jelas.
Selain melindungi dari sengketa, sertifikat wakaf juga membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif. Lembaga keagamaan bisa mengoptimalkan lahannya untuk kegiatan sosial yang berdampak pada masyarakat sekitar, tanpa khawatir terjadi masalah administrasi di masa depan.