JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri resmi mengubah aturan verifikasi QR Code dokumen kependudukan, dan perubahan ini membawa dampak langsung bagi pemilik KTP-el di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku dan QR Code tersebut hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, melengkapi KTP-el fisik dengan versi digital yang lebih praktis.
Meski mekanisme QR Code berubah, KTP-el fisik tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang sah — perubahan ini hanya menyangkut cara verifikasi QR Code pada dokumen digital.
Sebagian warga masih ragu mengaktifkan IKD karena khawatir data pribadi mereka lebih rentan disalahgunakan dibanding menyimpan KTP-el fisik di dompet. Padahal, sistem autentikasi ganda berupa PIN dan pengenalan wajah justru dirancang untuk mempersulit pihak lain mengakses data tanpa izin pemilik, berbeda dari kartu fisik yang bisa difoto atau difotokopi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selama pengguna disiplin menjaga kerahasiaan PIN dan tidak sembarangan membagikan akses ke aplikasi, risiko penyalahgunaan data lewat IKD secara teori lebih rendah dibanding risiko kehilangan atau pencurian dokumen fisik.
Sosialisasi mengenai IKD masih terus dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Dukcapil di berbagai daerah, mengingat tidak semua warga familiar dengan konsep identitas digital. Warga yang masih ragu bisa memanfaatkan kanal informasi resmi Dukcapil setempat untuk bertanya langsung sebelum memutuskan aktivasi.
Semakin banyak warga yang memahami cara kerja dan manfaat IKD, semakin lancar pula proses transisi dari sistem verifikasi berbasis dokumen fisik menuju sistem digital yang lebih terintegrasi.
Sebagian pengguna mengalami kendala saat proses pengenalan wajah tidak terbaca sistem, biasanya akibat pencahayaan kurang memadai atau posisi kamera yang tidak sesuai panduan aplikasi. Jika verifikasi gagal berkali-kali secara mandiri, warga disarankan mencoba di tempat dengan pencahayaan lebih terang sebelum akhirnya meminta bantuan petugas Dukcapil secara langsung.
Apakah semua warga wajib aktivasi sebelum 1 Januari 2026?
Belum ada kewajiban mutlak, namun aktivasi lebih awal disarankan agar tidak kesulitan saat mekanisme lama dinonaktifkan.
Apakah perubahan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia?
Ya, kebijakan ini ditetapkan secara nasional oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dengan perubahan aturan QR Code yang berlaku 2026, pemilik KTP-el disarankan segera mengaktifkan IKD agar tidak mengalami kendala verifikasi dokumen kependudukan di kemudian hari.