Harga Patokan Ekspor Sawit Turun ke US$ 996,52, Bea Keluar CPO Dipangkas Jadi US$ 148 per Ton

Penulis: Eko Saputro  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 12:30:32 WIB
Harga Patokan Ekspor sawit periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 996,52 per metrik ton.

KALIMANTAN SELATAN — Keputusan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Nilai tersebut turun US$ 4,38 dibandingkan HR CPO periode 1–31 Juli 2026 yang sempat bertengger di level US$ 1.000,90/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan pelemahan ini dipicu dua faktor utama. "Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia," ujarnya dalam siaran pers, Senin (3/8).

Mengacu pada Rata-Rata Harga Malaysia dan Indonesia

Penetapan HR CPO Agustus 2026 dihitung dari rata-rata harga pada periode 20 Juni–19 Juli 2026. Ada tiga bursa acuan yang dipantau, namun hanya dua yang dipakai sebagai dasar perhitungan.

Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga antar bursa melebihi US$ 40, maka penghitungan hanya menggunakan dua sumber dengan nilai median. Hasilnya, acuan mengerucut pada Bursa CPO Malaysia (US$ 1.100,08/MT) dan Bursa CPO Indonesia (US$ 892,96/MT), sementara harga Rotterdam yang mencapai US$ 1.509,09/MT diabaikan karena terlalu jauh dari median.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Ikut Turun

Dengan turunnya HR, beban eksportir ikut berkurang. BK CPO untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 148/MT, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tetap dipatok 12,5% dari HR, setara US$ 124,56/MT.

Untuk produk turunan, minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kilogram tetap dikenakan BK US$ 33/MT. Ketentuan ini diatur terpisah dalam Kepmendag Nomor 1668 Tahun 2026.

Kakao Justru Meroket 36,66%

Berbanding terbalik dengan sawit, harga biji kakao melonjak tajam. HR biji kakao periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 5.424,96/MT, melesat US$ 1.455,41 atau 36,66% dibanding periode sebelumnya. Kenaikan ini mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064/MT, naik 38,90%.

Tommy menyebut lonjakan ini akibat gangguan pasokan di Afrika Barat. "Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Niño," jelasnya. Untuk komoditas ini, BK dan PE ditetapkan masing-masing sebesar 7,5%.

Getah Pinus Naik, Produk Kayu Bervariasi

Untuk komoditas lainnya, HPE getah pinus naik tipis 1,10% menjadi US$ 1.013/MT. Sementara itu, produk kulit tercatat stagnan dari bulan sebelumnya.

Pada sektor kayu, pergerakan harga tidak seragam. Kenaikan terjadi pada veneer dari hutan alam dan produk kayu olahan dari jenis rimba campuran, jati, balsa, serta eucalyptus. Sebaliknya, penurunan dialami veneer dari hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, serta produk olahan dari meranti, merbau, dan eboni. Produk kayu dari akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet juga mengalami penurunan. Adapun chipwood dan produk kayu olahan dari sungkai serta merbau khusus luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak berubah.

Fluktuasi harga patokan ekspor ini menjadi sinyal penting bagi pelaku usaha untuk mengatur ritme pengiriman. Dengan tren penurunan di sektor sawit, eksportir bisa sedikit bernapas lega, sementara pelaku industri kakao justru diuntungkan oleh lonjakan harga global.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top