BANJARMASIN — Hasil evaluasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI menempatkan tiga daerah di Kalimantan Selatan dalam kategori "Kurang Baik" pada penilaian kinerja DPMPTSP tahun 2026. Selain Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Tanah Laut juga masuk daftar daerah dengan kinerja pelayanan perizinan yang perlu perbaikan serius.
Keputusan bernomor 204.S Tahun 2026 itu ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi Ruslan Perkasa Roeslani pada 30 Juli 2026. Penilaian ini mengukur efektivitas pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha di seluruh Indonesia.
Kondisi paling mencolok terjadi di Banjarmasin. Skor 55,875 menempatkan kota ini di peringkat 88 dari 93 kota se-Indonesia. Angka tersebut merosot signifikan dibanding capaian 74,537 pada 2024.
Sementara itu, HSU mencatat perbaikan tipis dengan skor 59,194, naik 2,131 poin dari 57,063. Namun, kenaikan itu belum cukup untuk mengangkat posisinya dari peringkat 296 secara nasional. Tanah Laut justru mengalami penurunan 2,740 poin menjadi 58,596 dan berada di peringkat 299.
Ahmad Yunani menegaskan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan tambal sulam. Menurutnya, kunci utama ada pada komitmen pimpinan daerah untuk menjadikan pelayanan investasi sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Daerah yang memperoleh kategori 'Kurang Baik' dalam penilaian kinerja DPMPTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha tidak cukup hanya memperbaiki aspek administratif, tetapi perlu melakukan transformasi kelembagaan, digital, dan tata kelola investasi secara menyeluruh," ujarnya kepada Jejakrekam.com, Jumat (31/7/2026).
Akademisi ULM itu memetakan sembilan langkah perbaikan yang bisa diterapkan. Di antaranya penguatan kepemimpinan kepala daerah, optimalisasi Sistem OSS-RBA, hingga penyederhanaan perizinan dengan menghapus persyaratan tanpa dasar hukum.
Digitalisasi menjadi sorotan utama. Ahmad Yunani mendorong inovasi seperti layanan jemput bola, dashboard monitoring izin real-time, hingga chatbot berbasis kecerdasan buatan untuk melayani pertanyaan investor.
Untuk tingkat provinsi, Ahmad Yunani menyarankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertindak sebagai koordinator pembinaan DPMPTSP kabupaten/kota. Standar pelayanan tingkat provinsi dan dashboard investasi terpadu dinilai perlu segera disusun.
"Lakukan benchmarking ke daerah yang berkinerja sangat baik," ujarnya. Ia juga merekomendasikan fokus pengembangan sektor spesifik: perdagangan dan ekonomi kreatif untuk Banjarmasin, serta pertanian modern dan industri pengolahan untuk Tanah Laut.
Perubahan mendasar yang dituntut adalah pergeseran peran. DPMPTSP tidak lagi sekadar kantor yang menerbitkan dokumen perizinan, melainkan lembaga yang aktif mendampingi investor sejak tahap perencanaan hingga proyek beroperasi.
"DPMPTSP harus menjadi investment facilitator, yaitu lembaga yang aktif mendampingi investor sejak tahap perencanaan, perizinan, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian kendala investasi," tegas Ahmad Yunani.
Dengan perbaikan menyeluruh, daerah yang kini berstatus "Kurang Baik" dinilai masih memiliki peluang naik kelas. Dampaknya akan langsung terasa pada realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.