Bea Cukai Kalbagsel Sita 15,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Rp15,5 Miliar Diselamatkan

Penulis: Andi Pratama  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 15:30:01 WIB
Petugas Bea Cukai Kalbagsel menunjukkan barang bukti hasil sitaan 15,6 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras di Banjarmasin.

BANJARMASIN — Operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kalimantan Selatan selama paruh pertama 2026 membuahkan hasil signifikan. Tim gabungan Bea Cukai menyita 15.683.268 batang hasil tembakau ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), dan 1.326,15 liter MMEA dari berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Bagian Selatan.

Modus Pelaku: Pita Cukai Palsu dan Bekas

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku menggunakan sejumlah modus operandi, mulai dari pemakaian pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga mengedarkan barang tanpa pita cukai yang sah sama sekali.

Nilai Sitaan Capai Rp23,6 Miliar, Dimusnahkan Semua

"Nilai ini berdasarkan hasil perhitungan peredaran BKC ilegal yang disita dari sisi penerimaan cukai," kata Muhtadi di Banjarmasin, Rabu. Seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sinergi TNI-Polri Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Muhtadi menegaskan, operasi penindakan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya di Kalimantan Selatan. Sinergi ini, menurutnya, akan terus diperkuat agar pemberantasan barang ilegal semakin efektif.

"Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," tambah Muhtadi. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kalbagsel.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top