TABALONG — Kepala Diskominfo Kabupaten Tabalong Edi Suriyani menyatakan asistensi ini bertujuan memperkuat komitmen perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, cepat, inklusif, dan akuntabel. Pihaknya akan melakukan penyesuaian kelembagaan dan standar pelayanan PPID sesuai aturan terbaru.
"Kita akan melakukan penyesuaian kelembagaan dan standar pelayanan PPID sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dan mempersiapkan diri menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalsel Tahun 2026," jelas Edi, Kamis.
Asistensi yang diinisiasi Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan ini menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan, Kadiskominfo Kalsel Muhammad Muslim, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel A H Rijani sebagai narasumber.
Kegiatan diisi dengan penyampaian kebijakan umum layanan informasi publik Provinsi Kalimantan Selatan, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta pembahasan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Diskominfo Kabupaten Tabalong menyebut kegiatan ini untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik sekaligus membangun sinergi dan memperkuat kelembagaan PPID pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
Kadiskominfo Kalsel Muhammad Muslim menekankan pelayanan informasi publik perlu terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, serta pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi.
Menurutnya, peningkatan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan keberadaan regulasi dan kelembagaan PPID, namun oleh konsistensi badan publik dalam memperbarui informasi melalui website dan kanal digital resmi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus diolah dan disajikan secara jelas, mudah dipahami, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan.