BANJARMASIN — Sebanyak puluhan pengrajin Sasirangan dan anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kampung Sasirangan Sungai Jingah mengikuti diseminasi pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Kamis (16/7). Kegiatan ini menjadi sinyal bahwa pengakuan formal sebagai kawasan kreatif harus dibarengi dengan kesadaran hukum para perajin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai KBKI bukan sekadar piala penghargaan. "Penetapan Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual bukan sekadar sebuah pengakuan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap karya para pengrajin memperoleh pelindungan hukum yang memadai," ujar Alex.
Ia menambahkan, status ini harus mendorong peningkatan permohonan Hak Cipta dan Desain Industri. Saat ini, meski tren pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan meningkat, angka pendaftaran motif Sasirangan dinilai masih rendah.
Alex menyoroti kebiasaan pengrajin yang kerap mengurus pelindungan hukum setelah karyanya ditiru pihak lain. Ia mendorong agar para perajin mengubah pola pikir tersebut.
"Jangan menunggu karya ditiru baru mengurus perlindungan. Hak Cipta dan Desain Industri harus menjadi kebutuhan utama bagi para pengrajin agar setiap inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, bernilai tambah, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif," tegasnya.
Pada sesi materi, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, memaparkan peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan Sasirangan. Selain memfasilitasi pendaftaran motif, pemkot juga memperkuat pengembangan KBKI dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menjelaskan secara teknis prosedur dan persyaratan permohonan Hak Cipta dan Desain Industri. Ia menekankan bahwa Kekayaan Intelektual bisa menjadi instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing usaha.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jingah dan dihadiri oleh Lurah Sungai Jingah Arbain serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Rangkaian acara dimulai dengan laporan panitia, sambutan lurah, dan pembukaan resmi oleh Kepala Kanwil.
Melalui diseminasi ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif tentang pentingnya pelindungan motif dan produk Sasirangan. Kampung Sasirangan Sungai Jingah diharapkan tidak hanya menjadi ikon budaya, tetapi juga motor ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum.