BANJARMASIN — Diskusi yang digelar di sekretariat PWI Kalsel itu menghadirkan langsung perwakilan Dewan Pers. Salah satu agenda utamanya adalah memetakan jumlah media yang belum terverifikasi di Kalimantan Selatan, terutama yang beroperasi tanpa izin resmi atau badan usaha yang sah.
Verifikasi media menjadi krusial karena menentukan kepastian hukum dan tanggung jawab redaksi. Media yang tidak terverifikasi, atau kerap disebut media homeless, sulit dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran kode etik atau penyebaran informasi palsu.
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, menegaskan bahwa keberadaan media semacam itu merusak ekosistem pers yang sehat. “Kami ingin memastikan setiap media yang beroperasi di Kalsel benar-benar memenuhi standar administratif dan jurnalistik. Ini demi melindungi masyarakat dari informasi yang tidak kredibel,” ujarnya dalam forum tersebut.
Selain verifikasi media, Dewan Pers juga menyoroti pentingnya kompetensi wartawan. Sertifikasi kompetensi wartawan dinilai menjadi tameng agar profesi ini tidak dimasuki oleh orang-orang yang tidak memahami kode etik dan teknik jurnalistik dasar.
“Persoalan kompetensi ini bukan hanya soal ijazah atau sertifikat, tapi soal kemampuan wartawan membedakan fakta dan opini, serta menjaga independensi,” kata perwakilan Dewan Pers dalam diskusi.
Hasil diskusi menyepakati beberapa langkah konkret. PWI Kalsel akan mendata ulang seluruh media yang beroperasi di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Data ini akan menjadi dasar bagi Dewan Pers untuk mempercepat proses verifikasi faktual.
Di sisi lain, program sertifikasi kompetensi wartawan akan digencarkan. PWI Kalsel menargetkan puluhan wartawan dari berbagai media di Banjarmasin dan sekitarnya mengikuti uji kompetensi pada kuartal pertama tahun ini.
Zainal menambahkan, pihaknya juga akan menggandeng pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas bagi media yang tetap beroperasi tanpa verifikasi. “Kami tidak ingin Kalimantan Selatan menjadi tempat subur bagi media abal-abal,” tegasnya.