BANJARBARU — Rapat paripurna yang digelar Rabu (17/6/2026) itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono. Dalam sambutannya, Lisa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut.
Perda RPPLH dirancang untuk memastikan pembangunan di Banjarbaru berjalan berkelanjutan. Wali Kota Lisa menegaskan regulasi ini menjadi instrumen penting menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan,” ujar Lisa.
Ia mengungkapkan, Banjarbaru saat ini menghadapi tekanan serius akibat meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun. Tanpa regulasi yang kuat, kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas lingkungan secara drastis.
Regulasi ini juga sejalan dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.
Sektor ketenagakerjaan menjadi fokus kedua melalui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan ini mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” kata Lisa.
Pemerintah Kota berkomitmen mempertahankan tren positif tersebut. Strateginya mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan penyerapan tenaga kerja lokal, serta penguatan sertifikasi dan pelatihan kompetensi untuk menghadapi transformasi ekonomi digital.
Wali Kota Lisa menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik. “Kota yang maju membutuhkan SDM yang kompeten, kota yang adil menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, dan kota yang sejahtera tercermin dari tersedianya pekerjaan yang layak bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
Dengan disahkannya dua Perda ini, Banjarbaru kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola lingkungan dan menciptakan lapangan kerja. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya bagi efektivitas regulasi tersebut.