KALIMANTAN SELATAN — Polda Riau menangkap pasangan suami-istri berinisial S (42) dan N (41) di Kabupaten Siak, Senin pekan lalu. Keduanya diduga mengeksploitasi anak kandung dan dua cucu mereka sebagai pengemis di pinggir jalan. Korban dipukul jika gagal membawa pulang uang dalam jumlah yang ditentukan.
Menurut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pasutri itu menargetkan setoran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari dari ketiga anak di bawah umur tersebut. "Kalau tidak mencapai target, korban dipukul menggunakan kayu atau tangan kosong," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (17/4).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kayu yang diduga digunakan untuk memukul. Ketiga korban kini menjalani pendampingan psikologis di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S dan N mengaku terpaksa melibatkan anak dan cucu karena kondisi ekonomi. "Mereka beralasan tidak punya pekerjaan tetap. Tapi faktanya, anak-anak justru dijadikan alat mencari uang dengan cara berbahaya di jalan raya," kata Kombes Asep.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Siak, Iptu Rina Andriani, menambahkan bahwa kedua tersangka sudah menjalankan praktik ini selama tiga bulan terakhir. "Korban diantar ke titik-titik perempatan lampu merah setiap pagi dan dijemput sore hari," jelasnya.
Pasutri itu dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
UPTD PPA Siak memastikan ketiga korban tidak akan dikembalikan ke orangtua untuk sementara waktu. "Mereka butuh pemulihan trauma. Kami koordinasi dengan dinas sosial untuk opsi pengasuhan sementara," ujar Kepala UPTD PPA Siak, Dewi Sartika.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan eksploitasi anak di wilayah tersebut.