KALIMANTAN SELATAN — Pengosongan rumah dinas yang dilakukan TNI AD di Lenteng Agung memicu ketegangan. Kuasa hukum warga, Bambang Kurniawan, menyatakan tanah tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6-02/PDT.G/2026. Ia menilai tindakan pengosongan yang dilakukan saat proses hukum masih berjalan tidak sejalan dengan jaminan negara atas keberlangsungan hidup rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Kami hanya menggugat agar sekiranya mereka memberikan relokasi konsinyasi yang sesuai dengan manusiawi. Klien kami manusia, bukan dalam tanda kutip binatang. Klien kami hanya menuntut konsinyasi ganti rugi selama puluhan tahun. Bukan dihancurkan, digusur secara paksa,” tegas Bambang dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Direktur Binum Pus Zeni AD, Kolonel CZI Nur Alam Sucipto, memastikan lahan seluas 4,4 hektar yang menjadi lokasi pengosongan telah bersertifikat dengan nomor 00184. Menurut Alam, pengosongan dilakukan karena TNI AD akan mengembangkan satuan dari Kompi menjadi Denzi Jihandak yang membutuhkan sarana prasarana, termasuk pembangunan rumah susun bagi prajurit.
“Pada 9 Juli 2024, memberikan sosialisasi kepada warga bahwa kita akan melaksanakan peningkatan pengembangan satuan dari Kompi menjadi Denzi Jihandak,” ujar Alam. Ia menambahkan, sosialisasi berlangsung hingga 29 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga pada 31 Juli 2025.
Alam mengklaim, dari total 152 kepala keluarga yang sempat menghuni, sebanyak 45 KK telah mengosongkan rumah secara sukarela setelah diberikan pemahaman. Sisanya, 107 KK, masih bertahan hingga hari pelaksanaan penertiban. TNI AD menyediakan armada kendaraan untuk mengantar barang-barang warga ke tempat tujuan serta menyiapkan fasilitas kesehatan selama proses berlangsung.
“Total yang kita akan laksanakan penertiban ini, sekarang sisa 107 kepala keluarga,” kata Alam. Penertiban direncanakan berlangsung selama lima hari ke depan dengan melibatkan 660 personel gabungan dari TNI AD, kepolisian, Satpol PP, Damkar, PLN, dan Dinas Perhubungan.
Pengosongan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan rusun bagi prajurit TNI AD di lahan eks Zikon 15/Yon Zikon Jihandak. Warga yang masih bertahan menolak digusur tanpa adanya jaminan ganti rugi yang manusiawi. Mereka mendesak agar setidaknya diberikan relokasi ke tempat yang layak sebelum proses pembangunan dimulai.
Sidang gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 akan menjadi panggung hukum untuk menentukan nasib mereka. Hingga berita ini diturunkan, proses penertiban disebut berjalan kondusif oleh pihak TNI AD, namun warga masih bertahan di lokasi dengan harapan ada solusi damai sebelum tenggat persidangan.