KALIMANTAN SELATAN — Bahlil mengklarifikasi bahwa sistem gross split murni untuk kontrak kerja sama migas, bukan untuk tambang. "Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (8/6).
Pernyataan ini penting karena belakangan beredar isu bahwa pemerintah akan menerapkan skema serupa di pertambangan. Padahal, skema gross split—di mana kontraktor migas mendapat bagian dari produksi kotor sebelum dikurangi biaya operasi—sama sekali tidak masuk dalam regulasi minerba.
Bahlil menekankan bahwa kepastian regulasi adalah fondasi utama iklim investasi. Ia berjanji tidak akan ada perubahan aturan yang mengganggu usaha tambang yang sudah berjalan. "Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Jaminan ini disampaikan usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan pimpinan DPR RI. Hadir dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Selain soal gross split, rapat tersebut juga membahas keberlanjutan program hilirisasi. Pemerintah kini fokus memastikan pasokan bahan baku untuk smelter yang sudah beroperasi maupun yang masih dibangun. Bahlil mengatakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang akan disesuaikan dengan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri," kata Bahlil. Langkah ini untuk menjaga investasi hilirisasi yang sudah ditanamkan agar tidak sia-sia karena kekurangan bahan baku.
Dengan kepastian ini, pelaku usaha tambang bisa bernapas lega. Aturan main di sektor minerba tetap seperti sedia kala, tanpa ada kejutan skema gross split yang sempat dikhawatirkan.