Polresta Banjarmasin Amankan 8 Motor Balap Liar dalam Sepekan, Tilang dan Tahan Kendaraan 3 Bulan

Penulis: Deni Kurniawan  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 11:35:01 WIB
Polresta Banjarmasin amankan delapan motor balap liar dalam sepekan terakhir.

BANJARMASIN — Patroli malam yang digencarkan Polresta Banjarmasin dalam sepekan terakhir membuahkan hasil. Sebanyak delapan unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar diamankan petugas di sejumlah titik di Kota Banjarmasin.

“Ada delapan unit kendaraan roda dua yang kami amankan selama sepekan terakhir ini,” ujar Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, Rabu (3/6/2026).

Modus Kucing-kucingan dengan Petugas

Penertiban dilakukan secara acak dan berpindah-pindah lokasi. Polisi menyebut para pelaku kerap bergerak menghindari razia.

“Mereka ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Kami jaga di Hotel A, mereka balapnya di Kayutangi atau di Jalan A Yani. Begitu ada info, langsung kami luncurkan tim terdekat untuk penindakan,” jelas Adi Harry.

Kendaraan yang ditindak mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis. Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising.

Sanksi Berat: Tilang Maksimal dan Penahanan Motor

Polresta Banjarmasin tidak memberikan toleransi bagi para pelaku balap liar. Selain dikenakan tilang dengan denda maksimal, kendaraan mereka langsung ditahan selama tiga bulan.

“Mereka yang terjaring kami sanksi tilang dengan denda maksimal dan penahanan kendaraan selama 3 bulan,” tegas Kasi Humas.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan efek jera, mengingat aksi balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Edukasi dan Peran Orang Tua

Di tengah gencarnya penindakan, Polresta Banjarmasin juga rutin memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun melalui media.

“Kami tidak bosan meminta kepada orang tua dan keluarga untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi kebut-kebutan di jalan,” imbuh Adi Harry.

Warga Diminta Aktif Melapor

Polresta Banjarmasin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi terkait balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya bisa dilaporkan melalui call center 110 Polri.

“Kami sangat mengapresiasi keaktifan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutup Kasi Humas.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: kalselpos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top