Pencarian

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Pengadilan dan Kemenag Pangkas Birokrasi Layanan Kependudukan

Kamis, 24 September 2026 • 13:05:02 WIB
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Pengadilan dan Kemenag Pangkas Birokrasi Layanan Kependudukan
Asisten III Pemkab Kotabaru, Anang Muhammad Zein, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Disdukcapil dengan tiga lembaga vertikal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggandeng tiga lembaga vertikal setempat untuk memangkas alur birokrasi layanan administrasi kependudukan. Kerja sama itu melibatkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kotabaru, dengan fokus pada percepatan pemutakhiran data warga yang berkaitan dengan urusan hukum, peradilan, dan keagamaan.

KOTABARU — Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kotabaru, Anang Muhammad Zein, menyatakan pemerintah daerah mengapresiasi langkah ketiga lembaga vertikal bersama Disdukcapil yang menginisiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektoral ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas tata kelola administrasi kependudukan di Bumi Saijaan.

Anang meminta agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Ia menekankan implementasi di lapangan harus dikawal bersama supaya manfaatnya benar-benar dirasakan warga.

"Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan," ujarnya.

Integrasi Dokumen Pasca-Putusan Pengadilan dan Validasi Data Nikah-Cerai

Kepala Disdukcapil Kotabaru, Said Rizani Fahrian, menjelaskan bahwa sinergi ini menyasar dua hal utama: pemangkasan birokrasi dan percepatan pemutakhiran data kependudukan. Dua hal itu selama ini menjadi keluhan warga yang urusannya bersinggungan dengan pengadilan maupun kantor urusan agama.

Melalui kolaborasi tersebut, Disdukcapil dan tiga lembaga vertikal akan mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan pasca-putusan atau penetapan pengadilan. Validasi data pencatatan nikah dan cerai juga masuk dalam cakupan kerja sama.

"Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru," kata Said Rizani.

Warga Tak Lagi Bolak-Balik Antar Instansi

Selama ini, warga yang mengurus dokumen kependudukan setelah proses hukum atau pernikahan harus mendatangi beberapa instansi secara terpisah. Urusan itu menempuh prosedur panjang karena data antarlembaga belum terhubung.

Dengan integrasi data, alur layanan diharapkan lebih ringkas. Warga cukup mengurus di satu titik, sementara validasi data antarinstansi berjalan di belakang.

Pemkab Kotabaru menargetkan layanan terpadu ini memperkuat tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh. Dampaknya diarahkan pada kecepatan layanan, transparansi prosedur, dan kemudahan akses bagi warga Bumi Saijaan.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks