TAPIN — Pendaftaran bakal calon kepala desa di Kabupaten Tapin kini memasuki tahapan penting. Sebanyak 42 desa akan menggelar Pilkades serentak pada Juni 2026, dan proses pendaftaran telah dibuka untuk menampung para kandidat.
Aturan Khusus untuk Calon Tunggal
Dalam proses pendaftaran kali ini, ada satu skenario yang sudah diperhitungkan oleh panitia. Sejumlah desa diprediksi hanya akan diisi oleh satu bakal calon atau calon tunggal.
Meski begitu, aturan mainnya sudah jelas. Calon tunggal tetap bisa bertarung dan dinyatakan sah secara prosedural. Kepastian ini penting untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
Bagaimana Mekanisme Calon Tunggal?
Jika hanya satu calon yang mendaftar dan memenuhi syarat di suatu desa, panitia tidak akan menutup proses. Calon tersebut tetap akan ditetapkan sebagai peserta Pilkades.
Namun, kemenangannya tidak otomatis. Calon tunggal tetap harus melalui tahapan pemilihan dengan surat suara yang memuat dua pilihan: "setuju" atau "tidak setuju". Jika suara "setuju" melampaui suara "tidak setuju", calon tersebut resmi menjadi kepala desa terpilih.
42 Desa, Satu Tanggal Pemilihan
Pilkades serentak di Tapin ini direncanakan berlangsung pada Juni 2026. Seluruh desa yang menggelar pemilihan akan menggunakan hari dan mekanisme yang sama.
Proses pendaftaran yang dimulai pada Juni 2026 ini menjadi momentum bagi warga desa yang ingin mencalonkan diri. Panitia pemilihan di masing-masing desa telah menyiapkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi para bakal calon.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi berkas dan penetapan calon. Tahapan ini menentukan apakah sebuah desa akan diikuti oleh lebih dari satu calon atau hanya calon tunggal.
Pemerintah Kabupaten Tapin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Pengumuman resmi jadwal tahapan selanjutnya akan disampaikan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten dalam waktu dekat.