JAKARTA — Ribuan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah baru yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), dinilai membuka celah monopoli perdagangan yang merugikan petani kecil.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto secara tegas mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan sejarah tata niaga cengkih pada era Presiden Soeharto. Saat itu, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang memusatkan perdagangan justru membuat petani kehilangan kebebasan menjual, harga anjlok, dan praktik rente ekonomi merajalela.
Empat Titik Rawan dalam Skema Ekspor Tunggal
Dalam keterangan resminya, Darto memaparkan empat kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkih masa lalu. Pertama, potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gerbang ekspor melalui BUMN, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global.
"Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru," ujar Darto. Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi elit capture serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Kedua, pemerintah akan memiliki kendali sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, hingga harga referensi. Situasi ini, menurut POPSI, sangat rawan disalahgunakan dan menciptakan ketidakpastian bagi pasar.
Petani Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Kebijakan
POPSI mempertanyakan mengapa kebijakan strategis yang menyangkut hidup jutaan keluarga petani ini dibahas tanpa pelibatan memadai. Darto menegaskan bahwa koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang menjadi tulang punggung industri sawit nasional tidak diajak berdiskusi.
"Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," tegasnya.
Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi 'kepentingan nasional' seperti stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, hingga pengamanan pasokan domestik. POPSI menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis.
Keempat, risiko rente ekonomi dinilai sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor tersebut.
Pengalaman Pahit Tata Niaga Cengkih
Darto mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional. "Ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," cetusnya.
PP baru yang diterbitkan Presiden Prabowo mewajibkan semua penjualan hasil sumber daya alam—mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi—melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. POPSI mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh.