ASDP Batulicin Ingatkan Penumpang Feri Taati Aturan Keselamatan, Tiket Resmi hingga Larangan Duduk di Pagar Kapal

Penulis: Eko Saputro  •  Sabtu, 19 September 2026 | 11:53:31 WIB

PT ASDP Persero Cabang Batulicin mengingatkan seluruh penumpang kapal feri di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, agar menaati prosedur keselamatan selama pelayaran. Penumpang wajib memiliki tiket resmi dan terdaftar dalam manifest kapal untuk menghindari risiko kecelakaan maupun kendala klaim asuransi.

BATULICIN — Manager Heat Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Cabang Batulicin, Andri Papalia, menyatakan penumpang harus menaati peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan perusahaan. Aturan itu disebut wajib diperhatikan secara serius untuk mencegah kecelakaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ini wajib diperhatikan secara serius untuk mencegah kecelakaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan," kata Andri di Batulicin.

Aturan Keselamatan yang Wajib Dipatuhi Penumpang Feri

Salah satu prosedur utama yang ditekankan adalah kepemilikan tiket resmi dan keterdaftaran penumpang pada manifest kapal. Penumpang juga dilarang duduk atau beristirahat di geladak garasi kendaraan.

Larangan lain mencakup duduk di pagar kapal serta keharusan mengikuti antrean penumpang saat bongkar muat. Penumpang diminta tidak terburu-buru saat masuk dan keluar kapal.

Andri menilai peraturan tersebut kelihatannya sepele. Namun apabila tidak ditaati dengan baik dan seksama, ia menuturkan hal itu akan menimbulkan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian.

Risiko Keluar Kapal Sebelum Instruksi ABK

Andri mencontohkan penumpang yang memaksakan diri keluar dari kapal saat armada belum sandar sempurna di dermaga pelabuhan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecelakaan yang sangat fatal.

"Aturan yang diterapkan ASDP sudah jelas para penumpang dipersilahkan menaiki kapal atau keluar kapal kalau sudah mendapatkan instruksi dari Anak Buah Kapal (ABK) jika belum mendapatkan instruksi ABK, artinya kapal belum sandar secara sempurna," tegasnya.

Penumpang Tanpa Tiket Resmi Tidak Dapat Klaim Asuransi

Konsekuensi lain menanti penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak terdaftar pada manifest. Apabila di tengah perjalanan terjadi hal yang tidak diinginkan, asuransi tidak bisa mengganti rugi karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pengguna jasa resmi.

ASDP meminta para instansi dan pelaku usaha angkutan menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat luas. Langkah itu dinilai penting untuk kepentingan bersama pengguna jasa penyeberangan di Tanah Bumbu.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top