KALIMANTAN SELATAN — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum Titin yang memanfaatkan mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penegak hukum. Menurutnya, upaya ini merupakan hak yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari proses checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, "Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances."
KPK menegaskan bahwa status hukum Titin tidak ditetapkan secara asal-asalan. Budi menjelaskan, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti sebelum mengumumkan Titin sebagai tersangka. Pihaknya optimistis dapat mempertahankan seluruh proses penyidikan di hadapan hakim tunggal nanti.
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana," jelas Budi.
"KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan," lanjutnya.
Langkah hukum Titin terkonfirmasi setelah gugatannya terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek gugatan yang diajukan adalah keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka, tidak hanya Titin. Mereka adalah Augus Dwianggara alias Angga (pihak swasta), Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Konstruksi perkara yang dibangun penyidik mengarah pada adanya permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar oleh para tersangka. Uang tersebut diduga bertujuan untuk mengubah atau mengondisikan temuan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Sumber dana diduga berasal dari proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Aliran dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui jalur Jakarta dan Sumatera Selatan. KPK masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam alur penerimaan dan pembagian uang tersebut.