Kejagung Periksa Empat Saksi Swasta untuk Telusuri Aset TPPU Febrie Adriansyah

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:10:31 WIB
Empat saksi swasta diperiksa Kejagung untuk menelusuri aset TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

KALIMANTAN SELATAN — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak swasta dalam pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Empat orang saksi yang berstatus karyawan swasta diperiksa penyidik Tim 9 pada Senin (3/8) untuk memperdalam konstruksi perkara dan menelusuri aliran aset.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).

Empat Saksi dan Fokus Pemeriksaan Penyidik

Anang tidak merinci materi yang didalami penyidik terhadap keempat saksi. Namun, ia menegaskan pemeriksaan bertujuan menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana serta melengkapi kebutuhan berkas perkara.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang berpusat pada temuan mengejutkan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, yakni emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Dua Tersangka Swasta dan Tiga Perkara Lain yang Menjerat Febrie

Selain Febrie, Kejagung telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Mereka adalah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengungkapkan dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Status tersangka ini belum berkekuatan hukum tetap dan Febrie berhak membuktikan diri tidak bersalah di pengadilan.

Kasus TPPU ini bukan satu-satunya perkara yang membelit Febrie. Ia juga terjerat tiga kasus korupsi lain yang tengah ditangani Kejagung, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi di PT ASABRI.

Dalam perkara PT ASABRI, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, yang sekaligus menjadi tersangka di kasus TPPU ini.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Pengusutan kasus ini berawal dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul yang menghasilkan temuan emas dan uang tunai dalam jumlah fantastis. Temuan tersebut kemudian dikembangkan penyidik ke ranah TPPU untuk menjerat aliran dana yang lebih luas.

Pemeriksaan terhadap empat saksi swasta hari ini menjadi sinyal bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan atau penyimpanan aset-aset tersebut. Kejagung sendiri belum mengumumkan kapan pemeriksaan lanjutan atau potensi penetapan tersangka baru akan dilakukan.

Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top