BATULICIN — Dua pria berinisial AG (35) dan TJ (43) kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satpolairud Polres Tanah Bumbu dalam operasi pemberantasan narkotika. AG, warga Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, diamankan lebih dulu bersama enam paket sabu-sabu siap edar seberat 0,35 gram.
Dari pengembangan terhadap AG, polisi kemudian memburu TJ yang disebut sebagai pemasok sabu. TJ, warga Kota Banjarmasin, ditangkap di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, pada 19 Juli sekitar pukul 23.00 WITA. Dari tangan TJ, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat total 38,56 gram.
Barang bukti yang diamankan dari TJ tidak hanya berada di satu tempat. Polisi menemukan dua paket di tangan tersangka, sepuluh paket di dalam kendaraannya, dan tujuh paket lainnya disembunyikan di kamar rumahnya.
“Semua barang tersebut akan dijual sebesar Rp1 juta per gram atau Rp100 ribu per 0,3 gramnya,” ungkap Kasat Polairud Polres Tanah Bumbu, Ipda Akhmad Ubaidillah, yang akrab disapa Bang Ubai, di Batulicin, Ahad.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan. TJ ternyata adalah residivis dengan kasus narkotika yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada Desember 2025 dan kembali mengedarkan sabu-sabu sejak Mei 2026.
“Setiap pelaku yang terlibat narkotika akan ditindak tegas. Kini kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Ipda Akhmad Ubaidillah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud menambahkan, penangkapan dua pengedar ini sama artinya dengan menyelamatkan puluhan jiwa lainnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk menjauhi narkotika yang bisa merusak masa depan dan menjerumuskan ke balik jeruji besi.