Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Sri Mawarni, mengakui masih ada pekerjaan rumah besar di sektor perpustakaan sekolah. Ia menyebutkan bahwa kewenangan pengembangan perpustakaan sekolah berada di bawah Dinas Pendidikan, sehingga diperlukan sinergi lintas instansi untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Angka tersebut diperoleh dari metode pengukuran terbaru yang diterapkan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI. Berbeda dengan metode sebelumnya, kini setiap jenis perpustakaan dinilai secara individual—bukan lagi berdasarkan data agregat kabupaten/kota.
“Metode yang baru ini lebih komprehensif, di mana kami melakukan pengukuran hingga level individu perpustakaan yang ada di Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Tim IPLM dan TGM Nasional Perpusnas RI, Irhamni, dalam workshop di Banjarbaru, Rabu (15/7/2026).
Irhamni menjelaskan, penilaian dilakukan melalui empat dimensi yang terbagi dalam dua kelompok besar. Dimensi kepatuhan mencakup aspek koleksi dan sumber daya manusia (SDM) perpustakaan. Sementara itu, dimensi kinerja menilai pengelolaan dan pelayanan yang diberikan kepada pemustaka.
Hasil penilaian terhadap perpustakaan umum yang dikelola pemerintah daerah memang cukup menggembirakan. Namun, skor perpustakaan sekolah yang hanya 23 dari skala 100 menunjukkan bahwa kualitas bacaan dan pengelolaan di lingkungan pendidikan masih sangat timpang.
Secara keseluruhan, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kalsel pada 2025 tercatat sebesar 25,16. Angka ini terdiri dari dimensi kepatuhan 0,280 dan dimensi kinerja 0,246. Artinya, budaya literasi masyarakat Kalsel masih perlu ditingkatkan secara signifikan, baik dari sisi kepatuhan terhadap standar perpustakaan maupun kinerja layanannya.
Workshop yang digelar Dispersip Kalsel bersama Perpusnas RI ini diikuti oleh pejabat Dispersip provinsi serta kepala dinas perpustakaan dari seluruh kabupaten/kota se-Kalsel. Targetnya bukan sekadar sosialisasi, melainkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang jelas.
“Dengan workshop ini diharapkan benar-benar terformulasi rekomendasi apa yang akan kita lakukan sesuai dengan kewenangannya. Sesuai dengan kewenangan provinsi harus bagaimana, kabupaten/kota harus bagaimana,” kata Sri Mawarni.
Ia menambahkan, regulasi yang kini menjadi acuan adalah Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi daerah untuk menilai sejauh mana literasi masyarakat berkembang sekaligus menyusun kebijakan pengembangan perpustakaan ke depan.
Persoalan perpustakaan sekolah tidak bisa diselesaikan oleh Dispersip seorang diri. Irhamni menegaskan bahwa anggaran pengembangan perpustakaan sekolah berada di bawah kewenangan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antara Dispersip, pemerintah kabupaten/kota, dan dinas pendidikan menjadi kunci utama untuk mendongkrak skor perpustakaan sekolah.
Dengan metode penilaian yang lebih ketat ini, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi sekadar membangun gedung perpustakaan, tetapi juga memastikan koleksi buku, SDM pengelola, dan layanan perpustakaan benar-benar berfungsi untuk meningkatkan kegemaran membaca masyarakat.