TANJUNG — Aksi balap liar di Jalan Nan Sarunai, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, berakhir dengan pembubaran paksa oleh Polres Tabalong, Rabu sore. Petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan para remaja untuk beradu cepat di jalan raya tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J mengatakan, pengamanan ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan Polisi 110. Personel piket fungsi Polres Tabalong yang mendapat informasi langsung bergerak cepat menuju lokasi.
"Kita mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar," jelas Wahyu.
Operasi pembubaran dipimpin langsung oleh Pawas Polres Tabalong Iptu Adi Lesmana bersama Pamapta 1 Ipda Hanrio Pardede. Mereka melibatkan personel piket fungsi dari berbagai satuan di lingkungan Polres Tabalong.
Setibanya di Jalan Nan Sarunai, petugas langsung melakukan patroli dan penertiban. Aktivitas balap liar yang tengah berlangsung dihentikan paksa karena dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun para pelaku sendiri.
Dua unit sepeda motor yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolres Tabalong. Kendaraan tersebut akan melalui proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas. Aktivitas ini nyata-nyata mengancam keselamatan jiwa, baik bagi pengendara liar maupun pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
AKBP Wahyu Ismoyo mengapresiasi warga yang telah memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat membantu tugas kepolisian di lapangan.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas," tambah Wahyu.
Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka terlibat dalam aktivitas balap liar. Polres Tabalong mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.