Pemkab HSS Serahkan Empat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Loksado, Wabup: Jangan Sampai Teknologi Hilangkan Akar Budaya

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 22:28:31 WIB
Wakil Bupati HSS menyerahkan empat SK pengakuan masyarakat hukum adat di Kecamatan Loksado.

Empat keputusan yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati H. Suriani di pendopo wabup itu meliputi pengakuan terhadap Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, dan Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya. Seluruh komunitas adat tersebut berada di wilayah Kecamatan Loksado.

Delapan Usulan, Empat Telah Diakui Sejak 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA) Kabupaten HSS, M. Taufiqurrahman, melaporkan bahwa total ada delapan usulan pengakuan yang diajukan Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado kepada Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Dari jumlah tersebut, empat masyarakat hukum adat telah lebih dulu memperoleh pengakuan pada 2025.

Keempatnya adalah Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, serta Karukunan Balai Adat Datu Kandangan. Dengan tambahan empat SK terbaru ini, total delapan komunitas adat di Loksado kini telah diakui secara legal oleh pemerintah daerah.

Wabup: Pelestarian Alam dan Budaya Harus Berjalan Beriringan

Dalam sambutannya, Wabup HSS H. Suriani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam Loksado yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten HSS hingga tingkat mancanegara. Menurutnya, pelestarian budaya tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan.

"Perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya yang kita miliki. Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah, sehingga harus terus dipertahankan dan dilestarikan," ujar H. Suriani.

Ia menambahkan, warisan budaya dan alam yang dimiliki Loksado harus tetap lestari agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang.

Hadirkan Tokoh Adat dan Pengurus AMAN Kalsel

Penyerahan SK pengakuan itu turut dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, Camat Loksado, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan Rubi Juhu, para kepala desa di Kecamatan Loksado, Damang Kalsel dan Kabupaten HSS, serta sejumlah tokoh adat dan undangan lainnya.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top