KALIMANTAN SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menyerahkan berkas perkara 35 tersangka warga negara India ke Kejaksaan Negeri setempat. Mereka didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Para terdakwa menyewa dua vila di kawasan Badung dan Tabanan sebagai pusat kendali bisnis judi online. Menurut jaksa, setiap vila difungsikan sebagai kantor operasional yang dilengkapi perangkat komputer, server, dan jaringan internet berkecepatan tinggi.
"Mereka mengelola situs judi online yang menargetkan pemain dari berbagai negara, termasuk India dan kawasan Asia Tenggara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan resmi, kemarin. Modus operandi ini dinilai rapi karena lokasi vila yang terpencil dan akses terbatas.
Jaksa merinci peran masing-masing terdakwa dalam struktur organisasi. Sebagian bertindak sebagai teknisi yang mengelola server dan memperbaiki gangguan jaringan, sementara yang lain menjadi operator layanan pelanggan yang berkomunikasi dengan pemain.
Beberapa terdakwa didudukkan sebagai manajer keuangan yang mengatur aliran dana dari hasil taruhan. "Mereka bekerja secara shift dan menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang asing," tambah jaksa. Pola rekrutmen dilakukan melalui jaringan tertutup di komunitas India di Bali.
Penyidik menyita 50 unit laptop, 35 ponsel pintar, serta dokumen digital yang mencatat transaksi senilai miliaran rupiah. Polisi juga membekukan 120 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil perjudian.
Menurut data sementara, omzet operasi ini mencapai Rp 2,5 miliar per bulan. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi ahli IT dan forensik digital dalam persidangan untuk memperkuat alat bukti. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus ini memicu evaluasi pengawasan terhadap warga negara asing yang menyewa properti di Bali. Kantor Imigrasi setempat telah memeriksa izin tinggal 35 terdakwa dan menemukan beberapa di antaranya menggunakan visa kunjungan yang kedaluwarsa.
"Kami akan memperketat kerja sama dengan kepolisian dan pemilik vila untuk mencegah penyalahgunaan properti," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Pemerintah daerah juga diminta mendata ulang vila yang disewakan kepada warga asing dalam waktu tiga bulan ke depan.