BANJARMASIN — Sosialisasi yang digelar Habib Hamid ini tidak berhenti pada pemaparan peta zonasi dan kode bangunan. Ia secara spesifik menyoroti dampak langsung aturan tersebut bagi kepemilikan lahan warga, terutama di kawasan yang masuk dalam peta rawan bencana dan sempadan sungai.
Menurut Habib Hamid, banyak warga yang tidak sadar bahwa status lahannya bisa berubah setelah Perda RTRW berlaku. "Jika tanah Anda masuk zona rawan banjir atau zona lindung, Anda tidak bisa membangun rumah permanen atau mengalihfungsikan lahan seenaknya. Ini soal keselamatan dan kepastian hukum," ujarnya dalam forum sosialisasi di Kecamatan Banjarmasin Timur, pekan lalu.
Perda RTRW Kalsel menjadi dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika warga membangun di luar peruntukan yang ditetapkan, risiko sengketa dan pembongkaran paksa bisa terjadi. "Jangan sampai warga sudah bangun rumah, baru tahu itu zona larangan. Sosialisasi ini untuk mencegah kerugian di kemudian hari," tegas Habib Hamid.
Provinsi Kalimantan Selatan kerap dilanda banjir tahunan. Perda RTRW mengatur secara ketat sempadan sungai dan daerah resapan air. Warga yang tinggal di bantaran sungai atau di dataran rendah wajib menyesuaikan konstruksi bangunan agar tidak memperparah risiko banjir. Habib Hamid menyebut, aturan ini juga mengikat pengembang perumahan yang kerap membangun di lahan gambut tanpa analisis dampak lingkungan.
Ia mendorong warga untuk mengecek peta RTRW daring yang disediakan Pemprov Kalsel. "Datang ke kantor kelurahan, tanyakan status lahan Anda. Kalau ada yang tidak cocok, ajukan keberatan saat masih dalam proses